Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Dupak, Mantan Analis Kebijakan di DPTK Badung Gugat PTUN

Makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Menpan No 45 Tahun 2013 di sana dibutuhkan 400 angka kredit.

(Last Updated On: )

 

Mantan Analis kebijakan ahli muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Drs Nyoman Arya Wiranata Darmawan.Foto/ist

 

BADUNG-Fajarbali.com|Mantan Analis kebijakan ahli muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Drs Nyoman Arya Wiranata Darmawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan tergugat BKPSDM. Gugatan dilayangkan karena penggugat merasa ada yang janggal dalam proses pengajuan kenaikan pangkatnya yang akhirnya kandas.

Arya Wiranata kepada awak media, menuturkan, kisah tragis yang dialami sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) berawal pada tanggal 18-4-2023.’Saat itu saya mengirim daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak) atas nama drs. I Nyoman Arya Wiranata Darmawan dalam bentuk hard copy dan soft copy yang diterima oleh Bram Sarjana, S.I.P, M.Par, M.Si,”ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Setelah kurang lebih satu bulan, dirinya menanyakan hasil Dupak kepada BKPSDM, tapi saat hasil belum juga keluar bahkan hingga Juni 2023 penilaian belum juga ada hasilnya. Akhirnya, ia memberanikan diri bertemu Ketua Tim Penilai dalam hal ini Sekda Badung.

“Saat bertemu dengan pak Sekda, beliau memerintahkan BKPSDM untuk menyelesaikan hasil Dupak saya. Selanjutnya saya menghadap ke KA BKPSDM dan beliau bilang akan segera menerbitkan Dupak. Bulan Agustus 2023 kembali saya menghadap bapak Sekda karena belum keluar hasil penilaian,” ungkapnya.

Kepada Arya Wiranata, Sekda mengaku kecewa dengan kinerja tim penilai dan langsung meminta diadakan rapat. Pada tanggal 13 September 2023 akhirnya dilakukan rapat, tapi saat hendak membahas penilaian soal Dupak dirinya, Arya Wiranata diminta keluar oleh KA BKPSDM dengan alasan sedang membahas penilaian.

Dan, pada 27 September 2023 akhirnya Dupak keluar. Tapi, sangat mengejutkan bahwa penilaian Dupak itu ditetapkan tanggal 30 Juni 2023, padahal rapat pembahasan penilaian baru berlangsung 13 September. Atas fakta itu, Arya Wiranata merasa ada yang janggal dalam hal ini. Di sisi lain, hasil Dupak begitu mengecewakan dengan dinyatakan dirinya tidak lulus.

Makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Menpan No 45 Tahun 2013 di sana dibutuhkan 400 angka kredit. Sedangkan angka kreditnya hanya 326, namun itu harusnya bisa “lolos” jika merujuk aturan yang baru yakni Peraturan Menpan No 1 Tahun 2023 di mana, 100 untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan. “Dasar mereka mengacu ke aturan Menpan yang lama saya tidak tahu,” tukasnya.

Untuk diketahui, merujuk Perbup No 19 tahun 2022 yang menetapkan seorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan bupati. Bupati dalam aturan tersebut hanya melakukan pelantikan semata. Jadi, sesuai tupoksi yang mempromosikan seseorang sebagai ahli madya sesuai Perbup adalah BKPSDM.W-007

Next Post

Gugatan Praperadilan WN Ukraina Tersangka Narkotika Dikabulkan, Ini Kata Teddy Raharjo

Ming Jun 23 , 2024
putusan hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika
1000039944

Berita Lainnya