Keputusan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta membuka kembali operasional Pura Besakih baik untuk persembahyangan maupun wisata, memunculkan respon dari beberapa pihak. Salah satunya dari anggota dewan.
DENPASAR-fajarbali.com | Seperti yang dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjra. Dirinya sangat menyayangkan sikap dan keputusan dari Wagub tersebut. Hal ini tak lepas dari lokasi Pura Besakih yang terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB). Ditambah lagi, hingga kini status Gunung Agung masih pada Level AWAS, sehingga akan sangat membahayakan dan beresiko terhadap wisatawan ataupun umat Hindu yang akan melakukan persembahyangan.
Menurutnya, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah melakukan analisa dan kajian yang sangat tepat. Semua itu dilakukan berdasarkan keahlian yang dimiliki sehingga keputusan Wagub membuka kembali operasional Pura Besakih dinilai kurang tepat. “Kalau status Gunung Agung diturunkan, mungkin masih bisa diterima, saat ini statusnya masih Awas dan Pura Besakih ada di kawasan Rawan Bencana, zona bahaya,” akunya, Kamis (28/12/2017).
Widjra meminta kepada Wagub agar kebijakan yang dinilai tidak tepat tersebut tak dipaksakan. Alangkah lebih baik apabila memperhatikan kajian dan analisa dari PVMBG. “Kalau misalnya terjadi bencana dan secara tiba-tiba terjadi letusan dasyat dan menimbulkan banyak korban jiwa di kawasan Pura Besakih lantaran dalam status Awas dibuka operasionalnya, sipa bertanggungjawab,” tandasnya.
BACA JUGA: Wagub Sudikerta Minta Operasional Pura Besakih Dibuka
Bukan hanya itu, usaha Galian C juga perlu diingatkan agar tak memaksakan melakukan kegiatan penambangan pasir. Pasalnya, lokasi Galian C juga berada dikawasan KRB.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat dimintai keterangan langsung memberikan penjelasan terkait dibukanya kembali operasional Pura Besakih. Menurut mantan Wakil Bupati Badung ini, berdasarkan rapat yang telah digelar Kawasan Pura Besakih disebut pada KRB 6 bukan KRB 3 (jaraknya 6 kilometer). Kalau dalam KRB 3 tentunya ada dalam zona bahaya. “Dalam rapat, katanya Pura Besakih berada pada KRB 6, makanya dibuka. Maaf kita masih rapat, lagi dua hari kita bahas lagi,” jelasnya secara singkat.
Seperti yang diketahui, sesuai perkembangan status Gunung Agung serta atas persetujuan Presiden Joko Widodo mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung yang diambil dalam rapat kabinet terbatas di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat (22/12) lalu, maka Wagub Sudikerta dalam rapat Managemen Operasional (MO) tersebut mengintruksikan untuk membuka kembali operasional kegiatan Pura Besakih. “Namun, saya minta walaupun kegiatan operasional sudah dibuka saya tetap meminta para petugas MO maupun masyarakat secara umum yang ada di kawasan Pura tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pihak yang berwenang,” tutupnya. (her)