https://www.traditionrolex.com/27 Dewan Karangasem Bahas Sistem Online Pajak Daerah - FAJAR BALI
 

Dewan Karangasem Bahas Sistem Online Pajak Daerah

(Last Updated On: 10/05/2018)

AMLAPURA-fajarbali.com | Pemkab Karangasem dalam hal ini bupati Karangasem menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Sistem Onlie pajak daerah dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Keduanya pun saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus).



Ranperda sistem online pajak daerah misalnya, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Namun, dengan sistem pajak online juga membutuhkan biaya yang cukup besar dalam penyediaan perangkat.

Anggota pansus sistem online pajak daerah, Wayan Gede Sumatra mengatakan, langkah eksekutif mengajukan sistem online terbilang sangat terlambat jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga. Namun tidak ada salahnya untuk dilaksanakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Memang sedikit terlambat, tapi tidak ada salahnya untuk dilaksanakan,” ujar Anggota dewan fraksi PDIP ini. 

 



Sumatra juga mengatakan, dirinya meminta komitmen eksekutif dalam perencanaan Perda ini. Mengingat kata Sumatra ketika Perda ini nantinya disahkan butuh anggatan yang cukup besar agar perda ini bisa jalan. Hal serupa juga disampaikan anggota pansus lainya, Wayan Sunarta. Biaya besar yang dibutuhkan untuk pemasangan alat disetiap wajib pajak harus juga di pikirkan. Namun, kata Sunarta ada beberapa jenis wajib pajak butuh penjelasan dengan sistem online seperti parkir, pajak mineral bukan logam dan pajak hiburan bagaimana caranya melakukan pungutan. “Dengan sistem ini diterapkan berapa persen ada peningkatanya,” ujar Sunarta. 

Terkait hal itu, Pimpinan rombongan dari eksekutif yang dipimpin Staf ahli bupati Anak Agung Rama Putra dan didampingi Kepala BKAD I Nengah Mindra mengatakan, pemkab Karangasem sudah sangat siap dalam menerapkan sistem pajak online daerah. Selain SDM yang beberapa sudah jalan,peralatan berupa tapping box sebanyak 20 unit nantinya akan dibantu oleh Bank BPD Bali. “Sangat jelas pasti ada peningkatan PAD, karena ini untuk menekan kebocoran pajak,” ujar A.A Rama. 

 




Ia pun mengatakan, dengan perda ini bisa menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya. Selain itu,dengan transparansi ini para wajib pajak tidak lagi menyetor ke kas daerah namun dalam bertransaksinya begitu menyetor langsung kekas daerah. Sistem online katanya, untuk mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas pungut.

“Idealnya disetiap wajib pajak potensial disiapkan alat dan langsung bisa transaksi sehingga tidak ada tipu menipu. Namun ini memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Libur, Pj. Bupati Rochineng Ajak OPD Tinjau Proyek

Kam Mei 10 , 2018
Dibaca: 5 (Last Updated On: 10/05/2018)GIANYAR-fajarbali.com | Meski dalam suasana hari libur, Pj Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng bersama Sekda Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar melakukan kunjungan kerja meninjau proses pembangunan fasilitas umum seperti pasar dan jembatan di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Sukawati, dan […]

Berita Lainnya