Desa Adat Renon Perketat Pengawasan Wilayah Masyarakat Tak Pakai Masker Dilarang Melintas

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Desa Adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Desa Adat Renon.  Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat diperketat. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta kembali pulang, sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Desa Adat Renon tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah.

 

Bendesa Adat Renon, I Made Sutama menjelaskan, sesuai dengan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada. "Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Desa Adat Renon, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Desa Adat Renon," jelas Sutama, Kamis (23/4/2020) .

Made Sutama mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Desa Adat Renon turut berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dapat dilaksnakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). "Untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 maka semua pihak  dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan/droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan  orang lain,” jelasnya.

Sutama menambahkan, kegiatan yang melibatkan unsur Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Renon , LPM, Kelian Adat, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang, Satlinmas dan  Senkom Mitra Polri ini dilaksanakan sejak Rabu (22/4/2020) hingga Jumat (24/4/2020). Sebelum  penerapan Maskerisasi ini turut dilaksanakan  pembagian 4.000 Masker kepada masyarakat, pedagang serta pengunjung pasar serta pembagian Donasi dan CSR dari perusahan-perusahan lainnya.

BACA JUGA:  Jaya Negara Kukuhkan Forum Pengurus Bumdes Kota Denpasar Masa Bhakti 2021-2026

Dikatakan,  9 pintu masuk wilayah Desa Adat Renon yang akan diperketat pengawasanya. Yakni Jalan Tukad Balian Utara, Jalan Tukad Balian Selatan, Jalan Pemuda, Jalan Tukad Yeh Penet (Bundaran Renon), Jalan Tukad Yeh Aya Barat, Jalan Tukad Barito, Jalan Kerta Dalem (Tukad Badung XX), Jalan Tukad Ngenjung (Alfa Midi), dan Jalan Tukad Bilok. "Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Adat Renon agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini," tutupnya.(car).

Scroll to Top