https://www.traditionrolex.com/27 Dana Nasabah LPD Begawan Sekitar 22 Miliar Raib - FAJAR BALI
 

Dana Nasabah LPD Begawan Sekitar 22 Miliar Raib

(Last Updated On: 12/01/2022)

GIANYAR – fajarbali.com | Sekitar Rp 22 Miliyar tabungan deposito milik nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar raib.Hal ini membuat nasabah resah hingga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Informasi Selasa (11/1/2022), menyebutkan kasus ini tercium sejak 4 tahun silam, tahun 2019 dimana seorang nasabah, Wayan Lentara Yasa mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta sejak 2014. Di tahun 2019 pihaknya berencana menarik uang tersebut untuk kebutuhan upacara Ngenteg Linggih. Namun pihak LPD tidak bisa mencairkan dengan alasan kas kosong. “Saya terakhir hanya dikasi bunga deposito sebesar Rp 5 juta. Namun deposito pokok tidak kunjung bisa dicairkan. Saya bingung, nasabah lainnya juga dibuat resah,” ujarnya didampingi kuasa hukum, Diana Ivory, SH,SHI,MH. 
 
Namun pihaknya dan nasabah lainya masih menaruh kepercayaan kepada LPD dan terus melakukan negosiasi dan mediasi. Sampai tahun 2022 pihaknya nasabah tidak kunjung menemukan solusi. Masyarakat yang menaruh uang disana nilainya diperkirakan mencapai Rp 22 miiliar semua tidak bisa dicairkan. “Akhirnya saya memberanikan diri untuk menggunakan kuasa hukum dalam  ini,” terangnya. 

Kuasa Hukum, Diana Invory, SH,SHI,MH. Menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan membawa kasus ini keranah hukum. Sebab upaya mediasi dan kesepakatan yang ditandatangani tidak kunjung dilanakasanakan. “Saya di berikan kuasa dari 41 nasabah warga desa melinggih Kelod  total kerugian sejumlah 6.309.425.134. Tanggal 20 Oktober 2021 kami telah layangan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan,” terangnya. 

Namun pada tanggal 30 Desember 2021, ketua LPD dalam percakapan WA telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab lambaga untuk penyelesaian kasus ini. “Setelah dikonfirmasi ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan,” ujarnya advokas dari Palembang ini. 

Atas dasar tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku agar memahami pelangaran atau kesalahan berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus LPD ini. “Namun kami masih meberikan ruang mediasi, sesuai arahan Majelelis Desa Adat kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian akan dilakukan penyelesaian melalui hukum,” tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, menyatakan pihaknya saat ini belum bisa meberikan keterangan terkait permasalahan yang sedang terjadi di LPD. Karena proses masih dalam audit. “Ngih benar LPD kami bermasalah. Sesuai pararem dan pauman desa adat dilakukan audit. Karena LPD ini milik desa adat. Saat ini tim audit masih bekerja, kami belum bisa memberikan keterangan sepenuhnya, mohon dimaklumi,” ujarnya. Sementara saat ini Kutua LPD, kata Suparna Yasa, telah dinonaktifkan. “Jabatannya masih, namun tidak boleh melakukan apa pun selama proses audit ini, nanti hasilnya kan bisa diketahui, untuk saat ini belum bisa,” jawabnya singkat.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Deklarasi Damai Calon Pilkel Gianyar, Bupati Beri Arahan

Rab Jan 12 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 12/01/2022)GIANYAR-fajarbali.com | Sebanyak 13 desa di Gianyar akan menggelar pemilihan perbekel/kepala desa secara serentak pada 16 Januari 2022 mendatang. Sebelum pencoblosan, digelar deklarasi damai para peserta pemilihan perbekel, Rabu (12/1/2022)   Save as PDF

Berita Lainnya