Curi Handphone di Rumah Kos, Havid Terancam 5 Tahun Penjara

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sidang perdana online atau sidang dengan cara video conference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar digelar mulai Selasa (31/3/2020). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan cara video conference ini adalah melaksanakan petunjuk dari Jaksa Agung dalam upaya memutus peredaran virus Covid-19. 

 

 

"Tujuan menggelar sidang dengan cara video conference adalah untuk mengurangi berkumpulnya orang dan membatasi dalam berinteraksi langsung," katanya, Selasa (31/3/2020) .Sementara untuk sidang online perdana, Kejari Denpasar menyidangkan 4 perkara pidana. salah satunya adalah kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh terdakwa Abdullah Havid (31). 

 

Sidang dipimpin oleh hakim Estar Oktavi. Nah untuk sedang online ini terdakwa tetap berada di Lapas Kerobokan, sementara jaksa berada di ruang rapat Kejari Denpasar. Sedangkan di ruang sidang hanya majelis hakim.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa Abdullah Havid dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -3 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

"Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya," kata jaksa. Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencurian bermula ketika terdakwa berkeliling mengendarai sepeda motor, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 03.00 WITA.

 

Ketika melintas di Jalan Sutoyo No. 48 Banjar Pekambingan, Desa Dauh Purih, Kecamatan Denpasar Barat, ia melihat pintu pagar kos serta salah satu pintu kamar kos juga terbuka. Niat jahatnya langsung timbul. Terdakwa kemudian memarkir sepeda motornya di parkir depan pagar tempat kos dan masuk ke kamar kos yang dihuni saksi korban bernama Lalu Kamarudin.

BACA JUGA:  Truk Bawa Alat Berat Terguling, Sopir Tewas

 

"Melihat saksi korban tidur, terdakwa lalu mengambil sebuah handphone merk Samsung A3 dan sebuah handphone merk Xiomi Redmi Note 4 milik korban," terang jaksa. Setelah itu, terdakwa mengarah ke Jalan Mahendradata, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana ia kembali melihat dua pintu rumah kos terbuka.

 

Setelah merasa aman, ia mengambil handphone merk Oppo F1 S milik saksi korban Ferry Anggara yang dicharge di lantai kamar. Tak cukup di sana, terdakwa kembali mengambil handphone merk Xiomi Redmi 6A milik saksi korban Muhammad Alipi."Saat itu kedua korban tertidur, sehingga tidak mengetahui handphonenya diambil terdakwa," terang jaksa.

 

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Sehari berselang atau, Minggu (26/1/2020), terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat.(eli).

Scroll to Top