KUTA -fajarbali.com |Cemburu mantan pacarnya didekati pemuda lain, seorang pria inisial ESP (44) mengamuk dan menganiaya MB (47) dengan menggunakan obeng. Akibat luka pendarahan hebat di bagian kepala, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS. Murni Teguh, Kuta.
Peristiwa penganiayaan berat ini sudah ditangani oleh penyidik Polsek Kuta. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, MH, penusukan ini terjadi di depan bengkel motor Adi Jaya di Jalan Pantai Kuta, pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 01.02 dinihari.
Dijelaskannya, motif penusukan ini terjadi karena pelaku emosi melihat korban berada di kamar kontrakan mantan pacarnya, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Pelaku mendatangi rumah mantan pacarnya dan melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan," beber Iptu Gede Adhi, pada Senin 6 April 2026.
Pelaku kemudian menegur korban agar jangan berada di kontrakan mantan pacarnya, dan jangan mengganggu. Setelah menegur, pelaku langsung pergi dan kembali ke bengkel untuk bekerja.
Kemudian pada Sabtu 04 April 2026 sekira jam 01.02 dini hari, pelaku berada di dalam bengkel sedang bekerja. Tak lama, datang korban bersama temannya bernama Alfian.
Disana, mereka pun cekcok. Alfian memegang kerah baju pelaku dan memukul kepalanya. Pelaku emosi lalu masuk ke bengkel dan keluar sambil membawa obeng. Ia menyerang Alfian hingga saksi mengalami luka di bagian lengan.
"Dalam perkelahian itu, korban mendekat dan berusaha memisahkan namun diserang oleh pelaku dengan menggunakan obeng hingga mengenai kepala bagian kiri. Korban terjatuh ke belakang dan kepala belakang membentur bagian pinggir beton trotoar jalan," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.
Personel Polsek Kuta datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, tim mengamankan pelaku ESP di dalam bengkel Adi Jaya dan membawanya ke Polsek Kuta. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Tim juga mengecek kondisi korban di RS. Murni Teguh, Kuta. Diperoleh informasi bahwa korban menjalani perawatan intensif dari pukul 02.00 dini hari dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit. Dalam keterangan Dokter Rumah Sakit, korban mengalami luka memar pada dahi kiri, diduga korban mengalami pendarahan pada bagian dalam kepala," bebernya.
Dalam catatan kepolisian, pihak keluarga korban di Malang menolak untuk jenazah korban di autopsi. Padahal penyidik sudah menjelaskan kepada keluarga korban alasan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Namun pihak keluarga tetap menolak, dan meminta agar di autopsi hanya pada bagian kepala.
"Pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta dan sedang dalam proses penyidikan," pungkas Iptu Gede Adhi. R-005









