BULELENG-fajarbali.com | Guna mencegah terjadinya penipuan Kembali terkait dengan penipuan perumahan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mersmikan posko pengaduan penipuan perumahan, Rabu (11/6/2025) sore. Hal itu merupakan bentuk respons atas meningkatnya laporan penipuan terkait perumahan Polres Buleleng secara resmi meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110, bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng.
Peresmian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadidan dihadiri oleh tamu kehormatan Brigjen Pol Budi Satria, selaku Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI. Dalam sambutannya Brigjen Budi menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kementerian PKP RI di Buleleng merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri PKP RI guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait perumahan yang dinilai merugikan warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.”Selama satu minggu terakhir, kami telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan satu di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” ungkap Brigjen Budi.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Posko Aduan ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta mencegah semakin meluasnya praktik penipuan oleh oknum pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab.”Dalam pembentukan posko ini merupakan bentuk kongrit serta Tindakan cepat dari jajaran kepolisian dalam melangkah menindaklanjuti bentuk pengaduan yang ada,”tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan bahwa Posko Aduan yang dikelola oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat janji-janji fiktif dari pengembang perumahan.”Banyak warga yang sudah membayar lunas rumah mereka, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang menjadi korban pengembang bodong. Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Masyarakat bisa datang langsung ke Posko, atau cukup menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,”tegasnya.
Dengan dibentuknya Posko Aduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menyuarakan keluhannya, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya iklim perumahan yang sehat dan bebas dari praktik penipuan.”Kami harapkan kepada seluruh masyarakat agar bisa segera mungkin mengadukan bila ada bentuk penipuan yang terjadi,”tutupnya. @gus