SEMARAPURA – fajarbali.com | Mengantisipasi terjadinya penyimpangan di lingkungan pemerintahan, Selasa (26/11/2019), Pemkab Klungkung menggelar sosialisasi terkait peningkatan pemahaman hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPD).
Sebagai acuan, Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri Klungkung dalam sosialisasi tersebut. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Karjasama ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sosialisasi ini kami laksanakan mengingat semakin kompleksnya berbagai persoalan yang kita hadapi dalam berbagai tugas untuk tertib penyelenggaraan pemerintahan khususnya agar tercapai hasil dan daya guna yang maksimal,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta juga menambahkan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada setiap instansi pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta meminimalkan terjadinya penyimpangan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan khususnya di Daerah Kabupaten Klungkung. “Ikuti kegiatan sosialosasi ini dengan sebaik-baiknya apapun nantinya materi yang diberikan harus dipahami dengan baik,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan dalam kesempatan tersebut memaparkan tiga meteri. Yakni terkait peran Kejaksaan melalui bantuan hukum, pertimbangkan hukum kepada Pemerintah Daerah, Peran Kejaksaan dalam pelaksanaan TP4D untuk mewujudkan Pembangunan Pemerintah Daerah dan Pemahaman tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Daerah. “Semoga dengan sosialisasi ini dapat membuahkan hasil yang maksimal terhadap tata pengelolaan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” harapnya. (dia)