Tiga Saksi Tegaskan Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan Terima Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi
Pemilik Lahani Hadir.
Korban Sempat Menolak.
Dipukul Dengan Pipa Paralon.
Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan bahwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan hukum tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.
Tes DNA Masih Diuji.
Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/3/2026).
Penumpang Nginap di Hotel.