Dilarang Cari Penumpang di Matahari Terbit Sanur, Sopir Grab dan OGKT Nyaris Bentrok
Polisi Langsung Mediasi
Oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosatrio AN alias Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika
Di Desa Mengwi-Gulingan
Anjas Purnama. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diduga Masalah Keluarga
Dilarikan ke RSD Mangusada Kapal
Dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP.