BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Hingga batas akhir perpanjangan masa pendaftaran calon dalam Pemilihan Perbekel Serentak (Pilkel) Kabupaten Bangli tahun 2019, tercatat sebanyak 14 desa dari 50 desa yang akan melaksanakan Pikel hanya memiliki satu calon yang mendaftar.
Dampaknya, mekanisme pemilihannya tidak bisa dilakukan dengan cara pencoblosan. Sesuai Surat Edaran Bupati Bangli terkait calon tunggal tersebut pemilihannya mesti dilakukan dengan musyawarah mufakat melalui opsi setuju atau tidak setuju.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra saat dikonfirmasi Kamis (05/9) kemarin. Secara rinci, disampaikan, pasca berakhirnya masa pendaftaran tahap dua yang dibuka mulai tanggal 16 Agustus hingga 4 September, dari 50 desa yang akan melaksanakan Pilkel Serentak tercatat ada 14 desa yang hanya memiliki satu calon yang mendaftar. Calon tunggal ini, kata dia, tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Susut dan Kintamani.
“Untuk Kecamatan Susut ada dua desa yakni, desa Pengelumbaran dan desa Tiga. Sedangkan Kecamatan Kintamani, terdapat 12 desa yang hanya satu calon mendaftar yakni, desa Abang Songan, Belancan, Bunutin, Kutuh, Langgahan, Lambean, Mangguh, Pinggan, Satra, Subaya, Sekardadi dan desa Ulian,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, kata dia, mengacu surat edaran (SE) Bupati Bangli, No : 140/504/ PEM tentang Jumlah Minimal Calon dan Calon Perbekel jika calon Perbekel kurang dari dua orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran, maka pelaksanaan Pemilihan Perbekel dapat dilakukan dengan Musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan calon tunggal melalui opsi setuju atau tidak setuju. “Dimana sesuai ketentuan musyawarah mufakat, paling tidak 2/3 masyarakat yang memiliki hak pilih hadir dalam musyawarah tersebut dan paling sedikit ¾ dari masyarakat yang hadir menyatakan setuju untuk melaksanakan musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini calon terpilih adalah calon terpilih adalah calon yang disepakati oleh paling sedikit ¾ dari peserta musyawarah yang dibuktikan dengan daftar hadir dan berita acara musyawarah. Pelaksanaannya sendiri, dilaksanakan bersamaan dengan jawdal pemungutan suara yang telah ditentukan sebelumnya yakni tanggal 3 oktober 3019. “Jika ketentuan mekanisme musyawarah mufakat belum juga terpenuhi, maka cari calon lagi sampai kourum. Hingga memenuhi ketentuan musyawarah mufakat tersebut,” ungkapnya. Sebab, menurutnya hingga batas waktu perpanjangan masa pendaftaran usai, sudah tidak boleh lagi ada pendaftaran calon lagi.
Untuk diketahui, tahapan Pilkel Serentak di Kabupaten Bangli setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir agenda berikutnya yakni seleksi tambahan dan penetapan calon Perbekel dilakukan tanggal 9 September 2019 dan saat itu calon incumbent sudah mulai cuti. Selanjutnya, penentuan Nomor urut calon Perbekel tanggal 11 September, bersamaan dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman DPT dilakukan 16 September. Pelaksanaan kampanye calon Perbekel tanggal 27-29 September. Masa tenang 3- September-2 Oktober dan pencoblosan tanggal 3 Oktober 2019. Sedangkan untuk penetapan dan penyampaian laporan pemungutan suara kepada BPD oleh panitia Pilkel 10 Oktober, saat itu calon incumbent selesai cuti. (ard)