https://www.traditionrolex.com/27 Calon Perseorangan Pilkada Karangasem Mulai Dibuka - FAJAR BALI
 

Calon Perseorangan Pilkada Karangasem Mulai Dibuka

(Last Updated On: 03/12/2019)

AMLAPURA – fajarbali.com | Calon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan wakil bupati Karangasem tahun 2020 mesti mengantongi 32.317 KTP dukungan. Selain itu, persyaratan dukungan juga mesti lolos verifikasi. Hal itu dikatakan Divisi Sosialisasi, KPU Karangasem Putu Deasy Natalia, Selasa (3/12/2019) . 

 

Menurut Deasy Natalia, pengumuman pendaftaran calon perseorangan akan dilaksanakan sampai 16 Desember mendatang. Dikatakan, untuk pengajuan dukungan harus sudah diterima KPU pada 19 sampai 23 Februari 2020 mendatang. “Hari ini mulai kita umumkan saja, karena tahapan Verifkasi faktual 26 maret sampai 15 April 2020,” ujarnya. 

 

Syarat untuk bisa maju sebagai calon perseorangan, kata Deasy Natalia, harus menyetor jumlah dukungan berupa KTP 32.317. Dukungan itu, tersebar minimal di lima kecamatan dan pastinya mereka harus sudah terdaftar kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  “Sebelum ketahapan verifikasi faktual, nanti terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya lagi. 

 

Untuk mempermudah komunikasi bagi masyarakat Karangasem yang ingin maju melalui jalur independen ini, KPU juga membuka  bantuan layanan kepada mereka yang ingin menanyakan untuk maju sebagai calon perseorangan. “Kita selalu siap jika ada yang ingin berkonsultasi, kami persilahkan untuk ke KPU,” ujarnya. 

 

Terkait teknis verifikasi faktual, Deasy Natalia mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah dengan sistem acak dan mengambil sample atau  mengecek keseluruhan dukungan yang disampaikan. “Kalau verifikasinya kami masih menunggu PKPU yang terbaru,” pungkasnya. (bud).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawaslu Bangli Ditunjuk Jadi Pilot Project SIPS

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 03/12/2019)BANGLI – fajarbali.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli ditunjuk sebagai pilot project atau percontohan System Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) berbasis online oleh Bawaslu Bali. Kepercayaan yang diberikan kepada Bawaslu Bangli, salah satu parameternya karena keberhasilannya menyelesaikan sengketa administrative dalam Pemilu lalu.    Save […]

Berita Lainnya