https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 26/02/2020)

DENPASAR-fajarbali.com | Pria bernama Mukhamad Afifudin alias Udin (25) menjadi pesakitan karena mencabuli anak dibawah umur berinisial YED (13). Kuli bangunan ini terancam pidana penjara selama 15 tahun.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakawa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata jaksa dalam dakwaan, Selasa (25/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.



Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencabulan berawal saat terdakwa mengirim WhatsApp kepada korban, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.

Karena korban tidak membalas chattnya, terdakwa yang saat itu di bawah pengaruh alkohol lalu mendatangi kos korban di Jalan Kartika Plaza gang Pudak Sari No.C7 Kuta, Badung.

Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu pintunya terbuka. Di dalam kamar terdakwa melihat korban sedang tidur bersama ibunya yakni saksi Tumini.



Pria asal Grobogan, Puwodadi, Jawa Tengah ini lalu diam-diam mendekati korban dan mencium bibirnya. Tak cukup di sana, terdakwa menaikkan baju kaos yang dipakai korban serta meraba payudara korban.

“Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran,” beber jaksa.



Aksi bejat terdakwa diketahui oleh saksi Tumini yang langsung berteriak. Teriakan ibu korban membuat terdakwa langsung kabur meninggalkan kamar.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban sesuai Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/673/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.FM (K), SH, dokter Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, dalam kesimpulannya menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan pada korban. “Bahwa akibat perbuatan tedakwa, korban YED merasa ketakutan,” terang jaksa Kejari Denpasar ini. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Corona, Buah Lokal Semakin Diminati Masyarakat

Rab Feb 26 , 2020
Dibaca: 26 (Last Updated On: 26/02/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan kali ini memberikan kesempatan bagi buah lokal mendapatkan harga yang sesuai di tengah melimpahnya pasokan pada musim panen. Hal ini dikarenakan minimnya buah impor di pasaran, sehingga masyarakat lebih memilih buah lokal sebagai sarana untuk upakara Galungan […]

Berita Lainnya