DENPASAR-fajarbali.com | Masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 21 April hingga 28 Agustus 2020 dan diperpanjang sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2020 akan berakhir pada 18 Desember mendatang.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12).
Ida Ayu Putriani menjelaskan selama masa pembebasan PKB ada 502 ribu unit kendaraan yang sudah memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai perolehan sebesar Rp. 299 Miliar dari target yang tidak ditentukan karena adanya pandemi Covid-19. Diharapkan dengan sisa waktu hingga 18 Desember nanti, masyarkat Bali dapat berpartisipasi dan memanfaatkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini.
“Tinggal delapan hari lagi masyarakat Bali bisa memanfaatkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan dan BBNKB kedua,” jelas Ida Ayu Putriani, Senin (07/12). Pada tanggal 18 Desember nanti pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 Wita di seluruh Samsat induk seluruh Bali. Namun katanya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyebaran Covid-19 karena di setiap pos leyanan telah disiapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam penjelasannya Ida Ayu Putriani juga menyinggung kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan juga berdampingan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang berlaku sejak 6 Juli hinggi 18 Desember 2020. Partisipasi masyarakat sudah ada 19 ribu lebih dengan nilai Rp. 17,1 M. Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.
Untuk mendongkrak PAD Bali, PKB memang digenjot karena melalui bea balik nama kendaraan baru kemungkinannya sangat kecil. Hal tersebut karena pandemi Covid-19 sangat sangat memukul perekonomian Bali, terutama sektor pariwisata, sehingga berpengaruh terhadap pembelian kendaraan baru di Bali.
Hingga saat ini, menurut Ida Ayu Putriani masih tersisa sektiar 400 unit kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kedaraannya. Oleh karena itu dengan waktu yang tersisa tinggal 8 hari ini diharapkan masyarakat Bali bisa segera menyelesaikannya. (dj)