Bupati Nyoman Giri Prasta saat memberikan keterangan terkait Oknum Tamu WNA yang suka membuat onar di wilayah Kabupaten Badung.
MANGUPURA-Fajarbali.com |Menanggapi fenomena maraknya oknum tamu Warga Negara Asing (WNA) yang suka berbuat onar di wilayah Kabupaten Badung pada khususnya dan di wilayah Provinsi Bali pada umumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa Kabupaten Badung dan Provinsi Bali merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga siapapun tamu yang datang dari luar negeri wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku di NKRI.
“Coba deh misalkan kita ke Korsel atau ke Jepang, salah meludah saja kena denda apalagi salah membuang sampah. Maka lewat tatanan ini kita harus masuk pada wilayah quality tourism dengan menjalin koordinasi yang kuat dengan pihak imigrasi untuk memfilter wisatawan yang berkunjung ke Bali, mereka yang mau ke Bali ini harus sehat secara jasmani dan rohani,” tegasnya
Dikatakannya, semua stakeholder terkait harus selalu bersinergi melakukan gerakan bersama dalam menegakkan regulasi yang tidak hanya berlaku pada masyarakat lokal semata namun juga wajib berlaku bagi tamu asing.
“Kita negara yang mempunyai landasan hukum, Kabupaten Badung juga selalu taat melaksanakan law enforcement yang merupakan pijakan kita, untuk selalu taat pada regulasi. Adanya persoalan ini merupakan hal yang harus kita sempurnakan bersama-sama ke depannya,” ujar Giri Prasta.
Pihaknya juga menambahkan ,Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran Forkopimda Badung yang terdiri atas Polres Badung, Polresta Denpasar, Polres Kawasan Bandara, Dandim 1611 dan Kejaksaan sudah mempunyai tim untuk melakukan gerakan penertiban dan mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tamu asing.
“Untuk mewujudkan quality tourism sekaligus menjaga keberlanjutan industri pariwisata kita selalu rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda bahkan sering lewat grup WA juga,” pungkasnya.