Dalam setiap kehadiranya di tempat-tempat pelaksanaan ngaben atau ngeroras massal ini, kata Bupati, pihaknya pun melakukan dialog dengan para tokoh terkait program Atma Kerthi. Pihaknya ingin, program Atma Kerthi bisa dimanfaatkan oleh warga untuk mencatatkan jika ada sanak keluarganya yang meninggal. "Ini penting selain untuk update data kependudukan, juga ada kaitannya dengan kepesertaan JKN KIS, sehingga warga yang telah meninggal dunia, keluarganya tidak terbebani lagi dengan kewajiban membayar iuran BPJS mandiri, termasuk untuk update Universal Healt Coverage (UHC)," ujarnya lagi.
Dikatakan bupati, bahwa Program Atma Kerthi merupakan satu dari enam inovasi yang digagas oleh Bupati sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil Karangasem) sekaligus pemberian reward terhadap maasyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia. "Layanan administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan. Dimana sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian," ujarnya lagi.
Kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus Akta Kematian keluarganya dengan memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021. W-016. (*).