SINGARAJA-fajarbali.com | Pasca-ditahannya Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar yang juga sebagai ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng I Made Suteja karena dugaan korupsi APBDes oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, Selasa (7/11/2017) lalu, membuat seluruh kepala desa atau perbekel se-Kabupaten Buleleng resah. Bahkan, beberapa diantaranya mengaku tidak enak makan.
Hampir semua perbekel mengaku telah bekerja dengan benar, namun masih saja dinilai ada kesalahan dalam realisasi APBDes tahun 2015 silam. Seperti yang diungkapkan Perbekel Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng Gusti Putu Armada. Dirinya juga mengaku khawatir atas sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
BACA JUGA: Selewengkan Dana APBDes, Perbekel Desa Dencarik Masuk Bui
Menurutnya, APBDes tahun 2015 merupakan tahun awal penerapan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, sehingga dirinya menilai wajar jika terdapat kekurangan, terutama permasalahan administratif. “Saya rasa Undang-Undang Desa itu kan baru wajar saja kalau masih ada kekeliruan yang harus disempurnakan kembali,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Ia menilai, kasus yang menimpa Suteja menyisakan keprihatinan. Sebab masa transisi peraturan perundang-undangan seolah dimanfaatkan sebagai celah untuk dijadikan mejerat pidana. “Terus terang kami bersama dengan seluruh perbekel yang ada di Kabupaten Buleleng merasa sangat prihatin atas penahanan Pak Suteja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Armada mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejari Singaraja. Semestinya, kata Armada, kerugian negara itu diketahui setelah melalui perhitungan aparat pengawasan. “Entah itu BPKP, BPK, atau Inspektorat. Sedangkan setahu kami dan yang kami dengar, belum ada (perhitungan dari lembaga pengawas-red),” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta agar aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan, menjelaskan sebagaimana semestinya para perbekel bekerja. “Kita boleh tidak mengerti yang seharusnya kami lakukan atau kerjakan. Namanya saja undang-undang baru ya tentunya harus tahap penyempurnaan namun yang kami lihat disini sebaliknya seolah-olah kami takut bekerja. Apalagi kedua instansi penegak hukum itu sudah meneken nota kesepahaman soal lebih pengawasan dan pencegahan,” sebutnya.
“Kalau korupsi saya katakana jangan, namun disini kita sebagai seorang kepala desa harus bekerja namun suatu sisi banyak aturan hukum yang muncul setiap tahunnya yang tentunya kami harus mempelajari aturan hukum itu,” imbuhnya menutup. (ags)