Bule Prancis Pembobol Alfamart Divonis Setahun Penjara

bobol mini market
Ilustrasi.Foto/Net

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pria asal Prancis, Jacob Roger Marcel atau kasus pencurian di Alfamart yang berlokasi di Kuruksetra Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Vonis hakim yang dibacakan, Selasa (13/6) kemarin enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra. Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

BACA Juga : Gara-gara Uang Rp 100 Juta, Oknum Pengacara Disomasi

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," demikian amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga JPU dalam sidang. Merespon putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendatangi salah satu minimarket (Alfamart) di seputaran Jalan Kurusetra, Tanjung Benoa. Kedatangan terdakwa ternyata hanya untuk berpura-pura belanja.

BACA Juga : Komplotan Maling Motor Empat TKP Dibekuk, BB Dijual Melalui Medsos

Setelah masuk kedalam minimarket, terdakwa langsung bersembunyi di samping kulkas. Sekira pukul 23.00 WITA, saksi Kurnia Yunita dan Zainul Zakaria yang merupakan karyawan di minimarket tersebut menutup dan mengunci minimarket karena memang sudah jam tutup.

Setelah lama bersembunyi, terdakwa sekitar pukul 02.20 keluar dari persembunyiannya dan langsung menggasak sejumlah barang seperti, rokok, minuman dan uang tunai sebesar Rp 35.380.000.00. “Barang dan uang yang diambil terdakwa lalu dimasukkan kedalam tas yang memang sudah terdakwa bawa sejak awal,” jelas JPU dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.

BACA Juga : Polres Kawasan Bandara Ungkap TPPO, Ciduk 2 Pelaku, 4 Imigran Gelap Dipulangkan

Setelah itu terdakwa pun berusaha kabur dari mini market dengan cara memanjat plafon. Tapi sayang saat memanjat itu terdakwa terjatuh. Namun demikian terdakwa akhirnya berhasil kabur dengan membawa barang curiannya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian hingga Rp 35.773.214.W-007

BACA JUGA:  Polda Bali Tangkap Jambret Spesialis Orang Asing

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top