KUTA -fajarbali.com |Mengaku kehabisan uang di Bali, seorang Guru asal Amerika Serikat, inisial SLS mengasak koper milik tamu hotel hingga mengalami kerugian Rp.76 juta. Pelaku berusia 50 tahun itu kini mendekam di tahanan Polsek Kuta.Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka SLS ditangkap karena mencuri tas milik tamu di hotel Amnaya Resort Kuta di bilangan Gang Puspa Ayu, Kuta, pada Rabu 26 Maret 2025.
Â
Tas koper itu diketahui milik seorang bule wanita asal Bulgaria inisial DDH (52). Korban hendak check in di hotel tersebut pukul 21.00 Wita. Lalu, koper warna hitan itu dititipkan kepada bellboy berinisial N di lobby.Â
Â
Koper tersebut berisi barang-barang branded, seperti wrist watch Fossil, sunglasses Tom Ford, sunglasses Bubury, sunglasses Torry Burch, reading glass Tom Ford.Â
Â
Kemudian, ada juga 25 pcs pakaian, sepatu Nike, sepatu Michael Kors, sepatu Car Walker, sepatu yang tidak diketahui merknya, accessories dan make up, obat L-Tiroksin 50mg/ obat levotiroksin, hair dryer dan hair curler.Â
Â
"Karyawan bellboy itu ke toilet dan menitipkan barang bawaan korban kepada sekurity," beber AKP Sukadi, pada Selasa 1 April 2025.Â
Â
Selesai registrasi, korban hendak menuju kamar lantas dimana kopernya kepada karyawan Front Office (FO). Karuan saja, karyawan tersebut sontak kebingungan. Pasalnya, tas koper korban tidak ada di lobby.Â
Â
Pihak hotel segera mencari melalui kamera CCTV. Dalam tangkapan layar, terlihat ada orang asing yang mengambil barang korban.Â
Â
"Pelaku mondar mandir di hotel agar terlihat seperti tamu, lalu mengambil koper milik korban," ungkapnya.Â
Â
Dari kejadian itu, korban asal Bulgaria itu mengalami kerugian Rp.76 juta dan melaporkanya ke Polsek Kuta. Pelaku SLS diringkus di hotel tempatnya menginap di Jalan Legian, Kuta, pada Jumat, 28 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita.Â
Â
"Dari interogasi, pelaku adalah seorang guru. Ia sudah sering beraksi selama berlibur di Bali. Alasanya mencuri karena tidak punya uang untuk hidup di Bali," bebernya.Â
Â
Penyidik kepolisian menjerat SLS dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana paling lama lima tahun penjara. R-005