https://www.traditionrolex.com/27 Buat Akun Facebook Palsu dengan Foto Wanita, Penipu Dipolisikan - FAJAR BALI
 

Buat Akun Facebook Palsu dengan Foto Wanita, Penipu Dipolisikan

(Last Updated On: 13/12/2017)

Buat akun palsu Facebook, seorang pria asal Badung, I Wayan Dedi Armawan (28) ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

DENPASAR-fajarbali.com | Pria bertubuh kurus ceking itu membuat akun facebook palsu bernama “Bintang Ayura” dan memasang poto profil wanita bernama Ni Made Ayu Wimalasari. Upaya itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian kaum pria dengan cara merayu dan memintai sejumlah uang.

Terungkapnya pemilik akun palsu itu ketika Ni Made Ayu Wimalasari membuka akun instagram miliknya, pada Senin (13/11) sekitar pukul 16.11 wita. Wanita ini melihat salah seorang followers berinisial AS memasang fotonya. Pelapor (Wimalasari) langsung mengirim pesan supaya fotonya dihapus di akun instagram milik AS.
“Dalam pesan itu, AS membalas dan menyampaikan bahwa foto pelapor didapat dari akun facebook bernama Bintang Ayura,” kata Kasubdit II Direktorat Reskrimus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (13/12).

Pelapor juga mengatakan bahwa dia tidak punya akun facebook Bintang Ayura. Mendengar penuturan tersebut, AS langsung tersadar menjadi korban penipuan. Bahkan AS mengaku sudah sempat mentransfer uang Rp 1 juta kepada pelaku. “Setelah berembuk, AS dan Wimalasari akhirnya melaporkan kasus ini kepada Dit Reskrimsus,” jelasnya.

Petugas Dit Reskrimsus Polda Bali kemudian mengungkap akun facebook tersebut dipalsukan oleh I Wayan Dedi Armawan. Ia ditangkap di Banjar Ujung Sari Sading, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/12).

“Ia mengaku membuat akun facebook palsu. Dengan akun palsu itu dia  melakukan penipuan dengan meminta uang kepada kaum pria. Dia merayu dengan alasan macam-macam seperti bilang butuh uang untuk orang tua berobat, membeli pulsa sampai samsat kendaraan mati,” bebernya.

Untuk kasus itu, Armawan mengaku baru AS yang berhasil ditipunya. Tapi diduga kuat, ada korban lainnya. Apalagi melihat akun facebook yang dibuatnya berteman dengan ribuan orang. “Kami menyita buku tabungan pelaku dengan jumlah saldo terakhir Rp 7 juta. Kami masih telusuri apakah uang di saldo tabungan ini hasil penipuan atau bukan,”tegasnya.

Dijelaskan, Armawan membuat akun dari tahun 2011, berdalih ngefans kepada pelapor dan kemudian foto-fotonya dimanfaatkan untuk menipu. Akibat perbuatanya, Darmawan dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda 12 Milyar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

851 Guru Kontrak di Denpasar Terima SK

Kam Des 14 , 2017
Dibaca: 33 (Last Updated On: 13/12/2017)Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra menyerahkan 851 SK guru kontrak serta  Kartu Denpasar Cemerlang kepada 325 siswa SD, SMP, SMA/SMK Negeri maupun swasta di lingkungan Kota Denpasar, Kamis (14/12/2017) di Wantilan Poh Gading, Denpasar Utara.  Save as PDF

Berita Lainnya