SEMARAPURA-Fajar Bali Beberapa hari lagi, libur dan curi bersama serangkaian Hari Lebaran akan dimulai. Sepanjang libur pada tanggal 31 Maret - 7 April 2025 tersebut, BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan. Tak hanya pelayanan administrasi, tetapi juga pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna, meneruskan press rilis Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (19/3/2025). Disampaikan bahwa, BPJS Kesehatan tak hanya memastikan akses layanan selama libur dan cuti bersama, tetapi juga siap mengakomodir berbagai kebutuhan peserta JKN. BPJS Kesehatan akan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
"Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam," ungkap Catur Wiguna.
Jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, untuk peserta JKN yang sedang menempuh perjalanan mudik ataupun sedang berada di kampung halaman, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," imbuhnya.
Sementara, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati dalam siaran persnya menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," jelas Lily. W-019
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran. Peserta Bisa Pilih Faskes Meski Tak Sesuai FKTP


Merayakan Semangat Kartini: Perempuan Indonesia Bergerak Maju di Era Digital
21/04/2025
8:52 am


Rayakan HPMD 2025, Honda Beri Cek Gratis dan Voucher Bensin untuk 100 Motor
20/04/2025
10:43 pm

Honda Premium Matic Day Manjakan Konsumen Setia Honda di Level 21 Mall
20/04/2025
10:40 pm

Puluhan Motor Modifikasi Ramaikan Pekan Budaya Gianyar 2025
20/04/2025
10:37 pm
