https://www.traditionrolex.com/27  BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB Sosialisasikan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 - FAJAR BALI
 

 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB Sosialisasikan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020

(Last Updated On: 03/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Sebagai langkah untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB menggelar kegiatan Diskusi Media yang mengundang awak media se-Provinsi Bali yang bertajuk “Bersama Mengawal Program JKN-KIS di Provinsi Bali” pada Kamis (30/07/2020).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB, Beno Herman menjelaskan bahwa Pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangan MA yang mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar Program JKN-KIS dapat berkesinambungan. Sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jaminan kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

 

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp.25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp.16.500 adalah subsidi dari Pemerintah,” jelas Beno

 

Beno menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. Sejalan dengan hal tersebut, Beno menambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp.35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp.7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

 

“Terkait dengan iuran peserta Segmen PBI JK dan PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp.42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp.12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Beno.

 

Dalam kesempatan yang sama, Putu Aryana salah satu peserta pada kegiatan diskusi media tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi awak media untuk mengetahui informasi terkini terkait Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Putu melihat bahwa informasi tersebut wajib diketahui oleh seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kebingungan. Dalam hal ini, ia mengaku siap menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.

 

“Saya sangat apresiasi terhadap kegiatan ini, selain memperoleh informasi tentang Program JKN-KIS, juga sebagai ajang silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan awak media di Provinsi Bali. Semoga kegiatan seperti ini rutin diselenggarakan,” ujarnya. (dar).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Potensi Besar Pariwisata Medis di Masa Pandemi

Sen Agu 3 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 03/08/2020)Selain pariwisata alam dan budaya, Bali sejatinya memiliki potensi lain yakni pariwisata medis yang sejak beberapa tahun lalu mulai dikembangkan. Di masa pandemi seperti sekarang di mana wisatawan khususnya domestik tak bisa bepergian ke luar negeri, menjadi saat yang tepat untuk menggaungkan kembali pariwisata medis. […]

Berita Lainnya