https://www.traditionrolex.com/27 Bobol ATM, Faisal Diringkus Polisi - FAJAR BALI
 

Bobol ATM, Faisal Diringkus Polisi

(Last Updated On: 31/01/2019)

SINGARAJA-fajarbali.com | Aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di kawasan Pantai Lovina tepatnya di Desa Kalibubuk, Kecamatan Buleleng akhirnya berhasil diungkap jajaran satreskrim Mapolres Buleleng.

Menurut informasi yang berhasil di kumpulkan di Mapolres Buleleng menyebutkan dalam aksi pengungkapan terhadap aksi pembobolan ATM, berawal adanya laporan Luh Suyeni (45) asal Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Di mana kala itu korban sempat mengambil uang di ATM tersebut, Kamis (20/12/2018) sekira pukul 13.30 wita. Saat korban memasukkan kartu dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM milik korban nyangkut di mesin dan akhirnya korban menghubungi call center yang tertera di mesin ATM tempat kartu ATM korban menyangkut.

Dari pembicaan antara pelaku dan korban lantaran nomor call center yang terpasang di mesin ATM tersebut merupakan palsu dimana nomor telepon tersebut merupakan nomor ponsel pelaku. Dalam pembicaraan di telepon, pelaku sempat meminta no pin ATM korban. Lantaran merasa panik, akhirnya korban korban memberitahu nomor pin ATM miliknya kepada korban.

Diketahuinya no pin milik korban, akhirnya pelaku menguras habis uang milik korban yang ada di ATM sebesar Rp 18 juta rupiah. Selang beberapa jam kemudian setelah pelaku menguras uang korban, pelaku sempat datang kepada korban untuk mengambilkan kartu ATM milik korban yang menyangkut dengan mencongkel tempat kartu AYM masuk pada mesin ATM.

Lantaran merasa curiga, korban langsung ke bank untuk menanyakan saldo miliknya ternyata saldo miliknya berkurang dan akhirnya mengadukan hal tersebut ke Mapolres Buleleng. Menurut Kasat Resrim Mapolres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019) mengatakan dengan adanya laporan yang dilakukan korban polisi langsung melakukan penyelidikan atas hal tersebut berdasarkan keterangan korban.

Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya polisi mengantongi nama S alias Faisal (36) warga yang berasal dari Dusun Kagelang, Desa Kadelang, Kecamatan Blangbangan, Kabupaten Muara Dua Sumatra Selatan yang tinggal sementara di Bali yakni di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi nomor 10 Denpasar Selatan. Pelaku sangat cerdik, begitu polisi melakukan penghintaian terhadap dirinya, sehingga pelaku selalu berpindah-pindah tinggal dan akhirnya, Kamis (24/1) sekira pukul 02.00 dinihari pelaku berhasil diserta di sebuah rumah kos dijalan Pulau Moyo, Sesetan Denpasar.

Dari penangkapan yang dilakukan polisi dimana pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap polisi hingga yang bersangkutan sempat melarikan diri dari sergapan polisi sehingga polisi harus memberikan hadiah timah panas pada kaki kirinya.”Berdasarkan laporan korban kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya mengerucut pada pelaku. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya sempat berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan penembakan terhadap yang bersangkutan dengan mengenai kaki sebelah kirinya,”jelas Mikael.

Lebih jauh tuturnya, dari penangkapan yang dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di rumah kos pelaku berupa obeng, kunci inggris, kartu ATM BNR, BRI alat untuk menyumbat mesin ATM.”Dari penangkapan yang dilakukan kami juga mengamankan beberapa barang bukti ditangan korban yakni peralatan dalam melangsungkan aksinya,”terangnya lagi. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan hat tersebut sudah sebanyak 17 kali. Dari 17 kali yang dilakukan itu dirinya mengakui melakukansebanyak empat kali di daerah buleleng selebihnya pelaku melakukan di luar Buleleng seperti di wilayah Jakarta dua kali, Bogor dua kali, Banyuangi empat kali, Denpasar dua kali, Tabanan satu kali, Gianyar 1 kali dan daerah Kabupaten Kelungkung satu kali.”Dari aksi yang dilakukan pelaku bukan hanya di daerah Buleleng. Dimana yang bersangkutan melakukan kejahatan itu di beberapa wilayah dan melakukan sebanyak 17 kali,”tambahnya sembari mengatakan pelaku diancam dengan pasal 363 melakukan pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tuju tahun penjara. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Suiasa Launching Kampung GISA di Cemagi

Kam Jan 31 , 2019
Dibaca: 33 (Last Updated On: 31/01/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan launching Kampung (GISA) Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Kec. Mengwi bertempat di Wantilan Pura Luhur Gede Batu Ngaus, Desa Cemagi, Mengwi, Kamis (31/1/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya