DENPASAR – Fajarbali.com | Pria kelahiran Jayapura bernama Christophere Benediktus Diaz (30) yang menjadi tersangka dalam kasus Undang-undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem orang lain tak lama lagi akan duduk di kursi persidangan.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas yang dikirim oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah lengkap atau P21.
“Iya benar, sudah P21. Nanti Jaksa Penuntut Umum yang menangani yakni jaksa Dipa Umbara,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Sesuai dengan berkas, perbuatan tersangka terungkap ketika pihak Bank BNI menerima laporan dari beberapa nasabahnya yang mengaku kehilangan uang di rekeningnya.
Pihak bank lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang kemudian melakukan penyelidikan.
Kurang lebih sepekan, polisi menangkap pria bernama Ari Said pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 16.40 Wita di seputaran Jalan Kebak Sari nomor 1 Denpasar.
Kepada polisi, Aris Said mengaku menjalankan aksinya bersama istrinya bernama Endang Indriyawati, Christophere Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa.
Endang Indriyawati ditangkap polisi di kamar kosnya Jalan Gunung Soputan III nomor 18, Denpasar. Sementara Christophere Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa ditangkap beberapa hari kemudian di tempat yang berbeda.
“Dalam penangkapan disita kartu magnetik sebanyak 234 buah bertuliskan RBS Travel Card. Kartu ini yang digunakan untuk melakukan transaksi di ATM BNI,” terang Kasipidum.
Berdasarkan hasil swab terhadap 234 kartu, 28 kartu telah digunakan di 6 mesin ATM pada tanggal 3 Januari 2021 dengan total transaksi sebesar Rp 216.650.000.
Kepada polisi, Aris Said, Aris Said Endang Indriyawati dan Putu Rediarsa mengaku menjalankan aksinya atas perintah Christophere Benediktus Diaz.
“Mereka mengaku mendapat imbalan 10 persen dari hasil total transaksi,” tutur Kasipidum. Akibat perbuatannya, terdakwa pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(eli)