https://www.traditionrolex.com/27 BNNP Bali Musnahkan Ganja Kering Seberat 21 Kilogram Lebih - FAJAR BALI
 

BNNP Bali Musnahkan Ganja Kering Seberat 21 Kilogram Lebih

(Last Updated On: 15/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Ganja seberat 21 kilogram lebih yang disita dari tangan pengedar Kurniawan Rusdianto dan Muhamad Hariyono dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jumat (15/2/2019).

Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinerator itu sedianya dilakukan setelah adanya penepatan dari Kepala Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang haram ini disaksikan pejabat terkait seperti kejaksaan, Polda Bali, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Satu persatu para pejabat diberikan kewenangan membuang paketan ganja ke dalam mesin, diawasi petugas BNNP Bali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha menjelaskan, ganja seberat 21,225,53 gram netto atau 21 kilo gram lebih itu merupakan barang sitaan dari tersangka Kurniawan Rusdianto dan Muhamad Hariyono saat ditangkap 6 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wita lalu.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan rumah kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda nomor 2, lantai 2 kamar H, Pedungan Denpasar Selatan. Ganja kering itu merupakan ganja kiriman dari Medan Sumatera Utara untuk di edarkan di Bali.
Diungkapkannya, puluhan kilo ganja sitaan yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk laboratorium sebanyak 113.94 gram, dan untuk pembuktian persidangan sebanyak 570 gram netto.

“Jadi, ganja yang musnahkan total 21,225,53. Sebagian kami sisihkan untuk laboratorium dan proses persidangan nanti,” ungkapnya.
Diterangkannya, dalam hal ini kedua tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 yaitu kesepakatan jahat.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Namun karena banyaknya barang bukti bisa seumur hidup dan bisa juga hukuman mati,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditangkap di Kos, Pasutri Edarkan 448,92 Gram Tembakau Gorilla

Jum Feb 15 , 2019
Dibaca: 34 (Last Updated On: 15/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Tim CTOC membekuk pasangan suami istri (pasutri), Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2/3019) malam.  Save as PDF

Berita Lainnya