https://www.traditionrolex.com/27 BNNK Badung Ciduk Kurir Ganja Seorang Guide Surfing - FAJAR BALI
 

BNNK Badung Ciduk Kurir Ganja Seorang Guide Surfing

Ngaku Dijual ke Tamu Asing

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/08/2022)

 

MANGUPURA-Fajar Bali 
Pesan ganja kering sebanyak 1.5 kg yang dikirim melalui jasa penitipan barang, guide surfing berinisial SPS (31) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung. Tersangka asal Pematang Siantar Sumatera Utara itu disergap di pinggir jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Badung, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wita. 
 
Penangkapan tersangka SPS dibeber langsung Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Polisi I Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Anak Agung Gede Mudita. 
 
Dalam keterangan persnya, Brigjen Sugianyar mengatakan kasus penangkapan ini baru bisa dibeberkan ke publik karena masih dalam pengembangan mencari pelaku lainnya. Penangkapan terhadap SPS dilakukan setelah adanya kerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara. 
 
“Pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan BNN Sumatera Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh BNNK Badung,” terangnya, pada Rabu 17 Agustus 2022. 
 
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya melaksanakan controlled delivery untuk mengikuti pengiriman yang datang pada tanggal 31 Juli 2022 di daerah lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong Jimbaran. 
 
Dari hasil pantuan, paketan tersebut ditaruh di sebuah warung kosong. Tak lama berselang datanglah tersangka SPS. Pria asal Pematang Siantar itu menanyakan ke warung terkait paket yang dimaksud dan kemudian mengambilnya. Anggota BNNK yang sudah mengintai langsung menangkapnya.
 
“Hasil penggeledahan, paketan tersebut berisi ganja kering seberat 1.552,15 Gram Bruto atau 1.478 gram netto,” bebernya. 
 
Brigjen Sugianyar mengatakan tersangka SPS adalah seorang guide surfing yang mengaku akan mengedarkan ganja kering tersebut kepada tamunya. “Dia mengaku akan mengedarkan ke tamunya. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jenderal bintang satu dipundak itu. 
 
Mantan Kepala BNNP NTB ini menjelaskan trend penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Ini dibuktikan dari beberapa kali penangkapan oleh pihak BNN dengan barang bukti ganja kurang lebih 10 Kg. 
 
“Jadi memang ada trend peningkatan terutama dari sisi permintaan akan narkoba khususnya jenis ganja,” sebutnya. 
 
Diterangkanya, wilayah Kabupaten Badung merupakan tempat utama wisata yang saat ini cukup ramai. “Kami di BNNK Badung akan terus melakukan pemantauan penyalah gunaan narkoba,” timpal AKBP Mudita. R-005
 Save as PDF

Next Post

Semangat Puputan Menggema di "Kampus Perjuangan"

Rab Agu 17 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 17/08/2022) Upacara bendera peringatan hari kemerdekaan RI ke-77 dilaksanakan Universitas Ngurah Rai, dilapangan kampus setempat, Rabu (17/8). DENPASAR – fajarbali.com | Upacara Bendera memperingati hari jadi ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8) berlangsung khidmat di Kampus Perjuangan, Universitas Ngurah Rai (UNR), Denpasar. Semangat “Puputan atau […]
UNR Up-335caa0f

Berita Lainnya