GIANYAR-fajarbali.com | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Kantor Perwakilan Provinsi Bali menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) dan Verifikasi Validasi Keluarga Berisiko Stunting (Verval KRS 2025) di Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (6/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, PP Nomor 87 Tahun 2014, dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Seluruh rangkaian kegiatan pemutakhiran data ini menjadi dasar utama penyusunan kebijakan Program Bangga Kencana serta berbagai program pembangunan nasional lainnya.
Dalam arahannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S., menegaskan pentingnya validitas dan kualitas data keluarga.
Ia mengingatkan para kader pendata untuk bekerja berdasarkan kondisi riil di lapangan agar data yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.
“Data PK ini sangat penting karena akan menjadi data resmi yang digunakan oleh banyak kementerian dan lembaga untuk menyusun kebijakan strategis,” ujarnya.
Monev ini bertujuan mengevaluasi cakupan pendataan yang telah dicapai, sekaligus mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi oleh para kader di lapangan. Beberapa isu yang mencuat antara lain keterbatasan wilayah dengan sinyal lemah (blank spot), kebutuhan pelatihan tambahan, kendala Aplikasi PK 25 dan dukungan logistik.
Kepala Perwakilan BKKBN Bali juga menyampaikan harapan agar OPD KB di Kabupaten/Kota, khususnya Badung, bersama para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), dapat memberikan dukungan maksimal.
Pendampingan intensif diperlukan agar kegiatan pendataan berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, dan menghasilkan data yang akurat.
Secara nasional, pengumpulan data Verval KRS 2025 dilaksanakan mulai 16 Juni hingga 30 September 2025, dengan target keluarga yang memiliki anak usia 0–59 bulan, ibu hamil, pasangan usia subur (PUS), dan anak usia 5–17 tahun.
Sementara itu, pengumpulan data PK-25 dilaksanakan secara serentak pada 22 Juli–21 Agustus 2025, dan dilanjutkan dengan Modul Kesulitan Fungsional Anak pada 1–30 September 2025.
Pendataan dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah oleh kader dari Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP), yang difasilitasi oleh Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB.
Metode pengumpulan menggunakan formulir manual dan aplikasi berbasis smartphone, disesuaikan dengan kondisi wilayah. Di Bali sendiri pengumpulan data berbasis smartphone.
PK-25 tahun ini juga mengakomodasi pemutakhiran data untuk mendukung basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hingga 2024, data hasil Pendataan Keluarga telah digunakan oleh 26 kementerian/lembaga, 441 kabupaten/kota, dan lebih dari 74 ribu desa/kelurahan.
Sebagai bentuk pengakuan terhadap keberhasilan penyelenggaraan sistem statistik sektoral, BKKBN juga telah meraih penghargaan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terbaik dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2023 dan 2024 dengan predikat "Sangat Baik".
dr. Luhde menekankan bahwa keberhasilan PK-25 dan Verval KRS 2025 sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Perlu komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Termasuk pula peran serta kader di lini terdepan sebagai garda utama dalam memastikan akurasi data.
Dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, pendataan ini diharapkan dapat menjadi pondasi kuat dalam perumusan kebijakan berbasis data yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.