Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Sarles Brabar. (Foto: Tha)
MANGUPURA-fajarbali.com | Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali, perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali terus melakukan berbagai cara untuk mendorong kabupaten/kota di Bali agar memiliki komitmen melakukan upaya bersama dan sinergis untuk menurunkan angka stunting hingga nol.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Sarles Brabar pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Panduan Sistem Kerja dan Penataan Jabatan Pelaksana yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (4/12) malam.
Sarles Brabar menjelaskan, percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres itu, kata Sarles, mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.
“Saya juga ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan penurunan stunting di Indonesia. Untuk itu BKKBN Provinsi Bali telah melakukan upaya dalam penurunan dan pencegahan stunting, salah satunya dengan membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK). Selain itu, isu stunting menjadi isu prioritas dalam pelaksanaan kegiatan Program Bangga Kencana, sehingga promosi dan KIE percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah perlu dilaksanakan,” jelas Sarles.
Secara umum, Sarles menjelaskan promosi dan KIE bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga serta terhadap program Bangga Kencana serta percepatan penurunan stunting dengan integrasi edukasi secara efektif, konvergen dan terintegrasi melalui komitmen penentu kebijakan (stakeholders) dan pemangku kepentingan (mitra kerja) dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Setiap provinsi akan memiliki target masing-masing, Bali termasuk mencatatkan angka stunting terendah di Indonesia sehingga kita memiliki langkah-langkah strategis bersama kabupaten/kota untuk mencapai target. Di tahun 2022, angka stunting kita tercatat 8 persen, dan di tahun 2023 ini ditargetkan turun hingga 6,15 persen. Angka itu tercapai, bahkan Survei Kesehatan Indonesia mencatat, walau belum resmi bahwa angka stunting di Bali sudah turun cukup signifikan hingga di bawah 6 persen, dan Kota Denpasar termasuk paling rendah yaitu 3 persen. Target kita dalam penurunan tersebut terus digenjot hingga tahun 2024 nanti. Untuk itu saya berharap pemerintah daerah dan seluruh kabupaten/kota di Bali harus memiliki komitmen sehingga di tahun 2024 kita (Bali) bisa tercatat sebagai provinsi yang paling sukses dalam menurunkan angka stunting,” ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi Panduan Sistem Kerja dan Penataan Jabatan Pelaksana dihadiri oleh perwakilan BKKBN seluruh provinsi di Indonesia. (Foto: Tha)
Sementara itu Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus R menyampaikan tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKKBN sesuai Keputusan Kepala BKKBN No. 297/Kep/B4/2022. Dalam pemaparannya, Tavip mengatakan bahwa perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis harus memanfaatkan SPBE (Sistem Pemberitaan Berbasis Elektronik).
“Silakan SPBE ini digunakan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan, dan sebelum Rakernas pada awal 2024 nanti, tolong cermati target-target yang belum dicapai dan hasil evaluasinya untuk dijawab di tahun 2024 melalui program dan kegiatan nyata yang aktualisasinya melalui tim kerja,” sebutnya.
Lanjutnya, selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu penentuan strategi dengan menyusun perencanaan kinerja berdasarkan perjanjian kinerja, pejabat level 1 (Pimpinan Tinggi Pratama) mengidentifikasi kegiatan yang memiliki anggaran dan/atau kegiatan yang tidak memiliki anggaran dan dukungan infrastruktur, mengoptimalkan ketersediaan sumber daya manusia aparatur, serta memastikan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas.
Kegiatan Sosialisasi Panduan Sistem Kerja dan Penataan Jabatan Pelaksana yang diselenggarakan oleh Tata Laksana Biro Hukum BKKBN ini, dihadiri oleh perwakilan BKKBN seluruh provinsi dan berlangsung dari tanggal 4–6 Desember 2023. (M-001)