DENPASAR-fajarbali.com | Bitcoin atau vritual currency kini sedang menjadi happening atau dibicarakan banyak orang, karena nilainya yang naik drastris. Dalam waktu terakhir ini nilainya melonjak, satu bitcoin dihargai USD 20 ribu atau sekitar Rp 200 juta, padahal pada saat diperkenalkan pada tahun 2004 satu bitcoin hanya satu dollar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Teguh Setiadi dalam orasinya di panggung Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (21/01/2018).
Teguh Setiadi memaparkan, Bitcoin bukan mata uang yang sah sebagai alat pembayaran yang diakui UU di Indonesia. Mata uang yang sah adalah rupiah, dan alat pembayaran yang sah yakni yang sudah mendapat ijin dari Bank Indonesia seperti diantaranya kartu debet/kredit, e-money, atau e-toll. Walaupun menggiurkan, namun ia tetap mengingatkan masyarakat tetap harus berhati-hati agar tidak tergoda iming-iming Bitcoin sebagai alat investasi dan sebagainya.
“Tidak ada regulator yang mengatur, sehingga tidak ada yg menjamin dan melindungi saat terjadi kerugian. Pemerintah dan BI terus mengingatkan agar masyarakat tidak bertransaksi dengan bitcoin. Bitcoin exchanger pun saat in masih dalam proses penggodokan,” pungkas Teguh Setiadi mengakhiri orasinya. (dj)