Berkas Kasus Jeroan Belong Sampai ke Kejaksaan, Pelapor Minta Jaksa Fokus dan Profesional

u5-IMG_0113-1
Komang Sutrisna, kuasa hukum pelapor.Foto/eli

DENPASAR-Kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong, akhirnya mamaski babak baru. Setelah melalui perjalan panjang ditingkat penyidikan, kasus ini pun sampai juga di Kejaksaan.

Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka atas laporan yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Oka Pratama Weda, yaitu diinsial GS dan KN Tapi salah satu tersangka yaitu KN dikabarkan meninggal dunia. Dan kabar ini telah dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Komang Sutrisna alias Jro Sutrisna.

Sementara terkait kasus yang sudah masuk ke Kejaksaan, Jro Sutrisna membenarkan itu, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025)." Benar, saat ini berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Denpasar," ujar pengacara yang juga mantan jurnalis itu.

Dengan masuknya berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan, Jro Sutrisna kembali mengingatkan agar jaksa peneliti  profesional dan lebih fokus pada perkara. "Kenapa saya bilang jaksa harus fokus, karena perkara yang kami laporkan ini murni perkara pemalsuan surat,"tegasnya.

Dia menambahkan, dalam perkara ini  bukan persoalan objek tanah, melainkan murni pemalsuan surat. "Artinya ada dokumen yang dipalsukan dan digunakan oleh para tersangka sehingga SPPT berubah nama yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama tersangka.

Dari sini, menurut Jro Sutrisna sudah jelas bahwa perkara ini bukan masalah objek tanah tetapi perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu sehingga muncul atau terbit nomer objek pajak (NOP) menjadi nama orang lain.

Apa yang disampaikan atau yang menjadi harapan Jro Sutriana agar Jaksa lebih fokus dan profesioal dalam menangani perkara ini bukan tanpa alasan. Sebab, sebelumnya diduga jaksa masih berpedoman pada putusan perdata ditahun 2019 silam.

BACA JUGA:  Dakwaan Jaksa Terlalu Prematur, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Semua Tuntutan Hukum

Padahal dalam laporan kami tidak terkait dengan putusan perdata itu. Yang kami laporkan adalah adanya dugaan membuat keterangan palsu dan digunakan untuk pengajukan penggabungan NOP di tahun 2014 dan terbit penerbitan NOP baru di tahun 2015.

Diketahui pula, sebelumnya penyidik Polesta Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial GS dan KN dalam kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru.

Diketahui pula bahwa, Polresta Denpasar menetapkan GS dan KN sebagai tersangka pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi awak media saat itu membenarkan jika dalam perkara imi sudah ada penetapan dua tersangka."Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya singkat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top