https://www.traditionrolex.com/27 Berjualan di Atas Trotoar, PKL Disidang Tipiring, Denda Rp. 300.000 - FAJAR BALI
 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL Disidang Tipiring, Denda Rp. 300.000

(Last Updated On: 04/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

 

PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Pada sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiasa, SH., dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., menjatuhkan denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, di sela persidangan, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat. “Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” ungkap Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

Dewa Sayoga, juga meyebut pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. (car).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pulau Plastik Hadirkan Episode Baru Dukung Pergub 97/2018

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 40 (Last Updated On: 04/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mewujudkan Bali bebas plastik sekali pakai seperti tertuang di dalam Peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018, kampanye Pulau Plastik akan menghadirkan serial terbaru yang terdiri dari empat episode. Serial ini akan diluncurkan pada 6 Desember […]

Berita Lainnya