Beri Efek Jera, Korban Penghinaan di Medsos Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial Facebook dengan terdakwa Linda Paruntu (37) yang sedianya digelar, Selasa (22/9/2020) siang batal terlaksana.

Ironisnya, sidang batal digelar karena Jaksa PenuntutUmum (JPU) Eddy Artha Wijaya belum siap dengan tuntutan meskipun ada waktu dua pekan bagi JPU untuk menyusun surat tuntutan. 

JPU Eddy Artha saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membenarkan bahwa sidang dengan terdakwa Linda Paruntu (37) yang masuk pada agenda tuntutan ditunda hingga, Selasa 29 September 2020 mendatang. 

“Sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan,” kata Edy Artha singkat. 

Meski sidang mengalami penundaan, korban Simone Christine Polhutri (50 Tahun) yang sejak pagi hadir di ruang ruang terlihat tenang. 

Baginya, meski sidang ditunda, tidak mempengaruhi harapannya agar terdakwa bisa dihukum setimpal atas perbuatannya. 

“Meskipun Sidang ditunda bagi saya tidak masalah, karena saya hanya berharap terdakwa bisa diberikan hukuman maksimal atau setimpal atas perbuatannya,” kata Christine Polhutri kepada wartawan. 

Permintaan korban agar terdakwa dihukum berat atau setimpal dengan perbuatannya bukan tanpa alasan. ” Harapan saya, hukuman berat bisa membuat efek jera, bukan hanya untuk terdakwa, tapi juga untuk yang lainnya agar lebih bijak menggunakan medsos,” harapnya. 

Korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal atas perbuatannya, karena korban merasa perkataan terdakwa yang di-posting di Facebook sudah menyerang harga dirinya. 

Korban juga mengatakan, sejatinya dia tidak mau membawa perkara ini sampai ke Pengadilan. Karena itu, sebelum memutuskan untuk melaporkan ke polisi, korban mengaku menunggu permintaan maaf dari terdakwa. 

Tapi bukan kata maaf yang didapat, malah terdakwa menantang agar korban melaporkannya ke polisi.

“Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Simone Christinep karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT). 

“Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada siapapun anggota keluarga TNI yang tertimpa masalah dalam hukum dan kami sangat patuh dan hormat terhadap jalannya persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal  pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

Diketahui pula, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke Facebook, Simone Christine Polhutri alias korban merasa terus mendapatkan cercaan dari terdakwa. 

Ternyata, diam-diam korban menyimpan semua bukti posting terdakwa dan memilih membawa kasus ini ranah hukum dari pada membalas postingan terdakwa.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Datangi PN Denpasar, Masa Pendukung Jerinx Sampaikan Lima Tuntutan

Sel Sep 22 , 2020
(Last Updated On: )DENPASAR–Fajarbali.com | Seperti janji sebelumnya, ratusan masa pendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menggelar aksi demo, Selasa (22/9/2020). 

Berita Lainnya