https://www.traditionrolex.com/27 Berdalih Beli Makanan, Yudistira Gadaikan Motor Temannya Untuk Bayar Utang - FAJAR BALI
 

Berdalih Beli Makanan, Yudistira Gadaikan Motor Temannya Untuk Bayar Utang

Gadaikan Rp 3 Juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/08/2023)

PENGGELAPAN-Pelaku Putu Ryan Yudistira ditangkap Polsek Mengwi. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Tega benar yang dilakukan I Putu Ryan Yudistira (24). Ia berpura-pura meminjam sepeda motor temanya untuk membeli makanan ternyata dibawa kabur. Rencananya motor korban akan digadai dan uangnya digunakan untuk bayar utang. 
 
Usaha pelaku pengganguran ini pun kandas ditangan Polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, pada Selasa 29 Agustus 2023. 
 
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana TJ, kasus penggelapan itu terjadi pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku Yudistira datang ke rumah temanya I Nyoman Subandi di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali. Rencananya ia mau pinjam motor korban Vario Techno DK 3744 FBA warna putih. “Pelaku pinjam motor alasan mau beli makanan,” bebernya Rabu 30 Agustus 2023. 
 
Beberapa jam ditunggu, pelaku tidak kunjung datang ke rumah mengembalikan motornya. Walhasil, korban mendatangi rumah pelaku di Banjar Puseh, Desa Sading, untuk mengecek motornya. Tapi pelaku ternyata tidak pernah pulang ke rumahnya. 
 
Hal itu diketahui korban saat bertemu orang tua pelaku di rumahnya. Ayah pelaku mengatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya. “Ayah pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak enam bulan lalu,” terang Kompol Adnyana. 
 
Akibat kejadian itu korban Subandi mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkanya ke Polsek Mengwi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi menyelidiki laporan korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. 
 
Pelaku Yudistira akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Jayagiri Renon, Denpasar, pada Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membawa motor korban ke wilayah Blumbungan, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung dan digadaikan seharga Rp 3 juta. 
 
Sedangkan uang hasil menggadaikan motor dipakai pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 
 
“Uang hasil kejahatan penggelapan digunakan bayar utang,” beber Kapolsek. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Mobil Taksi Online Terbakar di Depan Richese Factory, Diduga Korsleting Listrik

Rab Agu 30 , 2023
Korban Alami Kerugian Rp 140 Juta
IMG_20230830_193154

Berita Lainnya