https://www.traditionrolex.com/27 Benda Sakral Pura Pucak Bukit Sangkur Raib di Gondol Maling - FAJAR BALI
 

Benda Sakral Pura Pucak Bukit Sangkur Raib di Gondol Maling

(Last Updated On: 22/04/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Kapolsek Baturiti, Kompol I Nengah Sudiarta saat dikonfimasi tentang  Pura Pucak Bukit Sangkur, di Banjar Kembangmerta, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, disatroni maling pada senin (20/4/2020). Alhasil maling tersebut berhasil membawa kabur beberapa benda sakral yang ada di Pura tersebut. Membenarkan kejadian tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian di Pura tesebut. “Kita masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Dimana pelaku masuk mengambil barang dengan mencongkel tempat penyimpanan pratima  dan mencongkel gembok kota sesari,” jelasnya, Selasa (21/4/2020).

 

 

Dimana pada kejadian tersebut maling berhasil menggondol, satu arca bhatara bayu berupa topeng yang berisi mirah dan emas, perlengkapan ida pedanda saat muput upacara ( ketu, Genta, Jotir, wadah tirta dari kuningan), arca berbentuk linggayoni terbuat dari kuningan, dua uang perak, uang pis bolong satakan, satu buah genta uter, bunga emas dan dua kotak sesari. Dimana kerugian ditaksir sekitar Rp. 10 juta.

 

Berdasarkan informasi kejadian tersebut diketahui Senin (20/4/2020) sekitar pukul 12.00 Wita. Dimana kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh Jero Mangku I Wayan Darma. Dimana pada saat itu Mangku Wayan Darma mau mengantar penangkilan ke Pura, pada saat sampai di Pura pihaknya melihat gedong penegtegan ( Penyimpanan pretima ), gedong meru tumpang  tiga dalam keadaan terbuka dan brantakan. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Bendesa Adat Banjar Kembangmerta  dan selanjutnya  dilaporkan ke Polsek Baturiti.

 

Mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Baturiti datang ke TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dapat disimpulkan bahwa pelaku mengambil barang berupa pratima dengan cara merusak gembok  tempat penyimpanan pratima dengan menggunakan linggis. (kdp).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengadaan Barang dan Jasa Ditengah Covid-19 Mengacu pada Prinsip Penanganan Darurat

Rab Apr 22 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 22/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Di tengah keadaan darurat wabah virus corona atau Covid-19, pengadaan barang/jasa masih tetap diperbolehkan. Hal ini mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat. Demikian ditegaskan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ […]

Berita Lainnya