https://www.traditionrolex.com/27 Belum Divonis, Selebgram Cantik Ini Sudah Jalani Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Belum Divonis, Selebgram Cantik Ini Sudah Jalani Rehabilitasi

(Last Updated On: 02/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Selebgram cantik kelahiran Jakarta,  Jessica Forrester (31) yang ditangkap 4 bulan lalu karena kasus narkoba bersama teman prianya Denny Hervin Situmorang, Selasa (2/11/2021) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Ada yang menarik dalam perkara yang menjerat Jessica ini. Pasalnya, dia tidak harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan  (Rutan) layaknya terdakwa kasus narkoba lainnya, tetapi sudah mejalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Bali Samsara.

Terkait keberadaan terdakwa di Yayasan Bali Samsara, dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (02/11/2021). 

“Sebagaimana dalam berkas memang tertulis bahwa terdakwa tidak ditahan di Rutan, melainkan di Lembaga Rehabilitasi di yayasan Bali Samsara.  Soal apa alasannya, mungkin lebih tepat bertanya ke humas pengadilan saja karena yang mengeluarkan penetapan adalah pengadilan,” sebut pejabat yang akrab disapa Luga. 

Anehnya lagi, pria yang ditangkap bersama terdakwa Jessica yaitu Denny Hervin Situmorang yang awalnya disebut bekerja sebagai manager di salah satu tempat hiburan malam dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah) tetap menjalani penahanan di Rutan BNNP Bali. 

Ketika wartawan media ini mencoba menghubungi juru bicara PN Denpasar, Putu Gede Astawa terkait alasan dikeluarkan penetapan agar terdakwa Jessica direhabilitasi di Yayasan Bali Samsara, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban. 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta terungkap, terdakwa Jessica Forrester ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali ditempat tinggal sementaranya di Vila Du Ho Jln. Mertasari No. 7B Kerobokan. 

Terdakwa ditangkap karena diduga  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,78 gram netto.

Pada saat ditangkap, terdakwa tidak sendirian. Dia bersama seorang pria bernama Denny Hervin Situmorang. Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan temannya serta  tempat tinggal terdakwa Jessica.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 9 pipa kaca, 1 buah alat isap, 1 lembar uang pecahan 5 dollar Australia, serta satu buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk putih yang mengandung metamfetamina dengan berat 0,78 gram. 

Dalam dakwaannya yang dibaca di muka sidang juga dijelaskan bahwa, sebelum terdakwa ditangkap, pada tanggal 11 Juni 2021 terdakwa membeli obat-obatan berupa Sopvei 10 Mg, Stillnox 10 Mg dan Prohiper 10 Mg di Apotik Satrio Gading Serpong. 

Menurut pengakuan terdakwa, obat tersebut digunakan untuk menghilangkan kecemasan dan serangan panik yang sering terdakwa alami.

“Terdaka menggunakan obat tersebut dengan cara ditumbuk terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Yasa.

Atas perbuatannya itu terdakwa Jessica dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 127 agar (1) huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun 

Sel Nov 2 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 02/11/2021)DENPASAR –Fajarbali.com|Wanita muda bernama Stephanie Joice Tjowandi yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya hanya bisa diam saat mejelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya