https://www.traditionrolex.com/27 Begal Yang Beraksi di Jembatan Keliki Diringkus - FAJAR BALI
 

Begal Yang Beraksi di Jembatan Keliki Diringkus

(Last Updated On: 06/06/2018)

GIANYAR-fajarbali.com | Begal yang pernah beraksi di Jembatan Keliki, Desa Keliki Payangan akhirnya berhasil diringkus. Tersangka Ketut Yudi Antara (21) asal Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja ini kerap meresahkan warga Tegalalang, utamanya yang melintas di Jembatan Keliki.



Sebelumnya tersangka sempat melakukan begal terhadap seorang perempuan di malam hari. Yudi Antara kini dijerat pasal KUHP 365 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Kapolsek Tegalalang, AKP Gede Sukadana, Rabu (6/6/2018) menyebutkan penangkapan ini bermula saat pelaku melakukan sebuah aksi pembegalan di jembatan Keliki-Tegalalang 28 April lalu. Sedangkan modusnya pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Ketika korbannya jatuh dan mengalami luka parah, pelaku berpura-pura hendak menolong. Bukannya menolong, ia justru melarikan tas milik korban.



Mendapatkan laporan atas kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya jual beli handphone yang mirip dengan handphone korban di media sosial (medsos). Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap akun medsos tersebut. Dari hasil penelusuran, pihak kepolisian berhasil mengamankan handphone tersebut dari tangan Ni Nyoman Suarni asal Banjar Undagi, Desa Mambal, Badung.

“Berdasarkan interogasi,  yang bersangkutan mengaku telah membeli ponsel tersebut dari I Made Bily Pranata asal Badung. Saksi mengatakan transaksi dilakukan di depan Puspem Badung. Dari hasil interogasi dengan Bily, ia mengaku diberi ponsel tersebut oleh pelaku secara cuma-cuma,” ujar perwira asal Tabanan tersebut.




Akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Mengwi, Badung. Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa di kawasan Badung. Selain itu, dalam melakukan aksinya ini, pelaku menggunakan sepeda motor scoopy hasil curiannya di Ubud. Dimana motor scoopy yang awalnya berwarna putih, dicat ulang menjadi hitam. Pelaku juga telah mengganti nomer polisi (nopol) motor curiannya itu.

“Untuk kasus pembegalan di Badung, kini ditangani Polres Badung. Sementara untuk pencurian motor di tangani Polsek Ubud. Sementara pembegalan di Tegalalang, kami jerat dengan pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya juga, pelaku sempat ditangkap Polsek Denpasar Barat atas kasus pencurian burung. Namun saat itu dia tak ditahan lantaran masih di bawah umur. “Pelaku ini memang sudah bermasalah sejak dulu. Kini dia menduda karena perlakunya bermasalah,” jelas AKP Yudi Antara. Dari kasus tersebut, Polsek Tegalalang akan lebih menggencarkan patroli wilayah. Sebab tidak dipungkiri, relatif banyak kawasan Tegalalang yang rawan aksi kejahatan. “Beberapa ruas jalan sepi tanpa lampu penenrangan, kawasan tersebut menjadi rawan aksi criminal dan kami intensifkan patrol wilayah,” tegasnya.(sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tokoh PDIP Gianyar Ngakan Ngurah Jelantik Berpulang

Rab Jun 6 , 2018
Dibaca: 12 (Last Updated On: 06/06/2018)GIANYAR-fajarbali.com | Tokoh PDIP asal Puri Saren Keliki, Tegalalang Ngakan Ngurah Jelantik (76) berpulang Selasa (5/6/2018) di RS Bali Mandara akibat penyakit infeksi paru-paru.  Save as PDF

Berita Lainnya