Bawaslu Provinsi Bali telah menemukan pelanggaran di beberapa daerah yang terjadi di lapangan. Parahnya lagi, pelanggaran tersebut rata-rata dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Perbekel, dan Lurah. Seperti di Kabupaten Jembrana, Bangli, Buleleng, dan Denpasar. Padahal, jika dilihat dari tahapan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Dan Pasangan Calon pun belum ditetapkan.
DENPASAR-fajarbali.com | Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan, temuan keterlibatan ASN yakni terjadi pada saat deklarasi salah satu Pasangan Calon beberapa waktu yang lalu. “Kami sudah klarifikasi di Jembrana. Hasilnya sudah kami teruskan ke intansi atasannya yang menaungi,” ujarnya, Senin (15/1/2018).
Selanjutnya, temuan pelanggaran di Kabupaten Bangli. Disini, Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dimana, salah seorang PPS foto bersama sekaha lalu dicetak berupa baliho Pasangan calon. Bahkan, baliho tersebut dipasang di beberapa titik di Kabupaten Bangli.
Untuk di Kabupaten Buleleng, Bawaslu Provinsi mendapat temuan adanya dugaan ASN dan Perbekel yang tidak netral. Begitu juga dengan di Kota Denpasar yang diduga dilakukan oleh oknum lurah.
“Semua peristiwa di atas terjadi sebelum pendaftaran bakal paslon. Kami sudah menegaskan bahwa ASN, perbekel dan perangkat desa/kelurahan harus netral sebelum, selama dan sesudah tahapan,” akunya.
Kendati demikian, saat ini Bawaslu Provinsi Bali akan memberikan penekanan berupa pencegahan agar pelanggaran tak terulang kembali. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran ulang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu akan mengambil tindakan. Terlebih, jika nantinya pelanggar adalah ASN, Perbekel, dan Lurah yang digaji menggunakan uang rakyat.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, apabila ASN akan dikenakan UU ASN No 4/2014. Dasar lain yang digunakan yakni surat edaran Menteri PAN dan RB serta surat edaran Komisi ASN (KASN). Untuk Perbekel dikenakan UU No 6/2016 tentang desa. Jika arahnya pidana Bawaslu akan menggunakan UU No 10/2016.(her)