https://www.traditionrolex.com/27 Bawaslu Bangli Soroti Maraknya Pemasangan Baliho dan Bilboard Menyerupai APK - FAJAR BALI
 

Bawaslu Bangli Soroti Maraknya Pemasangan Baliho dan Bilboard Menyerupai APK

(Last Updated On: 27/10/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Maraknya pemasangan baliho dan bilbord yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pilkada Bangli, menjadi atensi khusus bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli.

Hanya saja, penindakan atau penertiban belum bisa dilakukan karena Bawaslu Bangli masih melakukan kajian terkait pelanggaran yang terjadi. Pasalnya, sesuai pantauan spanduk dan bilbord yang marak terpasang disejumlah titik tersebut tidak memuat visi misi paslon. Tampak dalam sejumlah spanduk hanya memampang angka 2 yang dibuat begitu mencolok diserta kata zona didepanya dan diakhirnya nama wilayah setempat dengan latar warna merah yang diduga mirip nomor urut salah satu calon. Selain itu, ada juga spanduk ajakan pencegahan Covid-19 dengan rangkain kata-kata yang identik mengarahkan kesalah satu calon.

Tindak lanjut dari itu, Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna didampingi Anggota Bawaslu Nengah Mudana Atmaja sudah sempat melakukan rapat koordinasi bersama Polres, KPU, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP dan BKPAD di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (26/10/2020) lalu.  “Awalnya hanya terdapat dua buah Bilboard menyerupai APK yang terpasang, namun sampai saat ini malah makin banyak Bilboard dan juga Baliho menyerupai APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Bangli,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2020).

Purna mengatakan, bilboard dan baliho yang menyerupai APK tersebut terindikasi mengandung unsur nomor urut kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Pihaknya khawatir jika nantinya itu bisa menjadi konflik baik dari kedua tim Paslon ataupun masyarakat. Namun, lanjut Purna, kalau dilihat dari designya memang belum cukup unsur untuk bisa dikatakan kedalam kategori APK.

Sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. “Namun kandungan makna yang tertera di Bilboard ataupun Baliho itu sangat jelas mengarah kedua Paslon, apalagi dipasangnya beriringan dengan tahapan kampanye. Pertanyaanya kenapa hal seperti tidak dipasang ketika tidak ada Pilkada?,” ungakapnya.

Menurutnya hal itu akan terus bertambah jika dibiarkan begitu saja. Untuk itu, Bawaslu akan melihat hal sekecil apapun yang dapat menimbulkan konflik. Ia berharap dengan kondisi Pilkada di Kabupaten Bangli yang sudah cukup kondusif, tidak menjadi keruh karena hal seperti ini. “Terkait dengan itu, kami juga akan mengundang kedua pasangan calon untuk melakukan koordinasi,” tandasnya.

Sementara Anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Mudana Atmaja menambahkan, pihaknya telah mengundang stakholder terkait untuk mengkaji maraknya pemasangan bilbord dan baliho menyerupai APK tersebut. “Saat ini, kita masih melakukan inventaris dan kajian hukumnya untuk bisa menurunkan rekomendasi,” jelasnya.  Kata Mudana, sesuai informasi masyarakat, keberadaan bilboard dan baliho menyerupai APK tersebar hampir disemua kecamatan di Kabupaten Bangli. Kata Mudana, yang paling massif terdapat diwilayah Kecamatan Bangli, beberapa titik di wilayah Tembuku. “Sedangkan di Kintamani, tidak ada. Hanya ada APS (alat peraga sosialisasi), sudah diminta diturunkan dan di Susut juga ada beberapa,” ungkapnya.

Kajian dilakukan, karena memang sejauh ini belum jelas apakah itu ada indikasi bentuk pelanggaran atau tidak. “Kita juga berupaya melakukan pencegahan, karena ada indikasi bukan hanya pelanggaran saja tapi kemungkinan juga mengganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (arw)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Bangli Teken MoU Penyesuaian Bagi Hasil 40 ; 60 Dengan Pengelola DTW Pengelipuran dan Kehen

Sel Okt 27 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 27/10/2020)BANGLI – fajarbali.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, secara resmi melakukan penyesesuaian dum-duman bagi hasil pungutan retribusi pariwisata untuk Daya Tarik Wisata (DTW) antara daerah dengan pihak pengelola.  Save as PDF

Berita Lainnya