Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Pemuda Asal Sumba Barat Daya Diadili

1000118898
Alfonsius Seingo usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Alfonsius Seingo (22), pria asal Kampung Wittu Tana, Desa Pogo Tena, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diciduk oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Minggu (22/9/2024) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Selasa (3/12/2024) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang masuk pada agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Miliani yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi dari kepolisian. Terungkap dalam sidang, terdakwa memang sejak awal sudah membawa pisau. Pasalnya saat dia diangkap di seputaran Sanur, Denpasar terdakwa baru saja datang dari Renon.

BACA juga : Sebut Nama Baiknya Dirusak Media, Pengacara Esther Tempuh Jalur Hukum

"Pada saat terdakwa berada di Renon, terdakwa ditelpon salah seorang temanya bahwa ada keributan di depan salah satu SD di Sanur, " ujar saksi polisi. Nah, usai mendapat telpon terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh proyek itu langsung menuju lokasi temanya di depan SD di Sanur, Minggu tanggal 22 September 2024.

Pada saat kejadian, polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke TKP. Sampai diTKP polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga beberapa temannya. "Pada saat digeledah terdakwa kedapatan membawa pisau yang diselipkan di pinggang, " ujar saksi polisi.

BACA Juga : Pemungutan Suara Ulang, Polda Bali Kawal 460 Lembar Surat Suara ke KPU Gianyar

Saksi polisi juga mengungkap jika pisau yang dibawa terdakwa belum sempat digunakan untuk melakukan tidak pidana."Pisau itu terdakwa buat sendiri dan belum sempat digunakan untuk melakukan tindak pidana. Terdakwa hanya mengatakan mabawa pisau untuk jaga diri, " tutup saksi polisi. Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. W-007

Scroll to Top