https://www.traditionrolex.com/27 Bawa Sabu Ke Bangli, Oknum Anggota Ormas Dibekuk - FAJAR BALI
 

Bawa Sabu Ke Bangli, Oknum Anggota Ormas Dibekuk

(Last Updated On: 17/04/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu (SS).


Tersangka yang telah menjadi target operasi ini, bernama I Ketut Budi Kertia (30) asal desa Bengkala, Kubutambahan, Buleleng yang berprofesi sebagai security di sebuah villa di Badung. Yang bersangkutan dibekuk di pinggir Jalan Tirta Pegat, Br. Kawan, Kelurahan. Kawan, Kec/Kab. Bangli pada hari Minggu (6/6/2021), sekitar pukul 21.55 wita.

Dari tangan tersangka yang diketahui juga seoarang anggota ormas ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket SS dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,27 gram netto, yang disembunyikan di dalam kotak kaca mata warna coklat yang disimpan pada tas selempang warna coklat yang dipergunakan tersangka.

Baca Juga :
WFB Dinilai Beri Dampak Positif ke Berbagai Sektor
Mohon Bantuan Alat Disabilitas

Kapolres Bangli AKBP. I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Rabu (09/06/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Kata dia, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tirta Pegat, Br. Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli  diduga sering terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Lidik. Hasilnya, tim melihat seseorang terduga target dengan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan sehingga langsung diamankan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. Nyoman Sudarma.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka. “Pada saat penggeledahan tas pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu,”sebutnya. Setelah di interogasi, tersangka mengakui tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu .

“Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang berada di Lapas Kerobokan yang diperoleh  dengan cara membeli kemudian barang tersebut ditempel di seputaran jalan Gatsu, Denpasar,” jelas Kapolres Bangli.

Lebih lanjut,selain mengamankan barang bukti SS dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,27 gram netto, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti  satu potong pipet plastik warna putih, lakban warna hijau, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, sebuat pipet plastik warna putih yang digunakan sebagai sendok shabu, sebuah tas selempang warna coklat, handphone, dua buah tutup botol minuman yang masing masing berisi pipet plastik warna putih, dua lembar tisu warna putih, dua buah pipet plastik warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan No.Pol DK 2862 SX warna putih, berikut kunci kontak yang dipergunakan tersangka saat diamankan.

Berikutnya, tersangka beserta barang buktinya itu, langsung diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kasusnya masih kita dalami dan kembangkan lagi,” tandasnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buka Musrenbang 2021, Bupati Sedana Arta Minta Perencanaan Kegiatan Tak Asal-Asalan

Jum Jun 11 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)BANGLI-fajarbali.com | Musrenbang merupakan forum yang sangat strategis serta diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan dengan maindset tidak lagi money follow function melainkan harus sudah berubah menjadi money follow program priority.  Save as PDF

Berita Lainnya