Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

C7EC58B6-50DB-4F56-91A0-74057EA040C6-64a7ab8f
NARKOBA-Alberto Sampaio Gressler, mahasiswa asal Brazil yang ditangkap karena membawa narkotika dari Thailand saat diamankan polisi.Foto/dok

Loading

NARKOBA-Alberto Sampaio Gressler, mahasiswa asal Brazil yang ditangkap karena membawa narkotika dari Thailand saat diamankan polisi.Foto/dok

BADUNG-Fajarbali.com| Mahasiswa asal Brazail bernama Alberto Sampaio Gressler (25) yang ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung karena kedapatan membawa narkotika jenis Tetrahydrocannabinol alias ganja dari Thailand, belum lama ini diseret ke Pengadilan untuk diadili.

Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Dalam dakwaan, terdakwa yang lahir di Rio Verde dijerat dengan tiga pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Atas jeratan Pasal tersebut, terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi bila terdakwa mampu membuktikan bahwa dia adalah pengguna narkoba, maka terdakwa bisa jadi tidak dipenjara tapi menjalani rehabilitasi medik.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung secara daring di PN Denpasar menerangkan bahwa, terdakwa Alberto Sampaio Gressler  ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WITA.

Baca Juga : Kejari Denpasar “Kirim” 13 Tahanan Kasus Narkotika ke Lapastik Bangli

Baca Juga : Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Baca Juga : Tidak Kuat Beli Narkotika di Masa Pandemi

Terdakwa sebelum ditangkap berangkat dari Bandara Don Muang Thailand menuju Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 378 dan mendarat pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah itu terdakwa Bersama penumpang lain di arahkan oleh petugas menuju alat X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya.

BACA JUGA:  Ketahuan Curi HP, Pasutri Ini Ternyata Spesialis Maling di Sejumlah Minimarket

Pada saat barang bawaan terdakwa masuk kedalam mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencirikan didalam tas terdakwa sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Setelah diletakkan penggeledahan, kecurigaan petugas terbukti karena dalam tas terdakwa terdapat benda yang diduga narkotika.

Baca Juga : Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

Baca Juga : HANI 2021, BNNP Bali Tekan Peredaran Narkotika dengan Sistem Soft Power dan Teknologi Smart Power

Baca Juga : Kepala BNN RI Komjen Golose Sebut Tingkat Peredaran Narkotika di Bali Memprihatinkan

“Terdakwa ditangkap karena didalam tasnya menyimpan barang atau benda yang mengandung sediaan narkotika,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang. Atas kecurigaan itu, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tas terdakwa yang setelah dibuka ternyata berisikan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 9.1 gram bruto.

“Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui 4 buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” milik terdakwa sendiri, yang dibeli di salah satu apotik yang ada di salah satu pulau bernama Koh Tao di Thailand dengan harga 1800 Baht,” sebut jaksa.

Baca Juga : Kejari Jembrana Musnahkan BB Narkotika

Baca Juga : Pengedar Narkotika Lintas Pulau Divonis 13 Tahun Penjara

Tapi karena terdakwa tidak mampu membuktikan atau menunjukan dokumen atas narkotika tersebut, maka terdakwa pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. (eli)

Scroll to Top