MANGUPURA – fajarbali.com | DPRD Badung terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, Dewan Badung baru berhasil menyelesaikan tiga dari enam kecamatan. Artinya, masih ada tiga Ranperda RDTR yang belum terselesaikan. Yakni RDTR Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
“Iya.. masih ada tiga Ranperda RDTR yang masih dalam tahap pembahasan, seperti RDTR Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang,” ungkap Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Senin (26/10/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, RDTR wajib dituntaskan agar semua kecamatan di Badung memiliki payung hukum sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. Karena itu, pihaknya menargetkan ketiga Ranperda RDTR yang masih dibahas rampung pada 2021.
“Kami targetkan semuanya tuntas pada awal persidangan 2021. Saat ini Pansus masih melakukan kajian-kajian lapangan, masukan masyarakat, stakeholder dan studi komparasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa mengatakan Ranperda yang telah rampung adalah Ranperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara. Bahkan, RDTR ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian yang harus segera ditetapkan. “Nanti pada tanggal 24 November 2020 kita akan menyepakati ranperda ini untuk dijadikan Perda di Kabupaten Badung,” paparnya.
Suyasa berharap, dalam RDTR terbaru terdapat semacam kebijaksanaan bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur melanggar, sehingga investasi yang sudah terbangun tidak mubazir. “Presiden kan ingin mempermudah masuknya investasi, jadi harapan kami aturan yang sifatnya mempersulit dihilangkan,” pintanya.
Sementara Kepala DPMPTSP Badung, Made Agus Aryawan sepakat RDTR harus mempermudah masuknya investasi ke Badung. Pihaknya pun mengaku selama ini sulit mengeluarkan sejumlah perizinan karena terbentur regulasi.
“Kami sepakat investasi itu harus dipermudah. Selama ini kami banyak tidak menerbitkan izin bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak sesuai regulasi,” pungkasnya.(put).