DENPASAR-fajarbali.com|Belum juga lama menghirup udara bebas usai dipenjara di Lapas Kerobokan, wanita asal Kuta, Badung, Putu Yura Ayyara Adistya Karka (43) yang berprofesi sebagai tukang ojek, kembali menjalani selama 6,5 tahun penjara karena kasus sabu sabu seberat 83,85 gram.
Ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/6/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan, " demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun yang dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yang menuntut agar wanita yang ditangkap tim Satnarkoba Polresta Denpasar saat hendak menempel paket narkoba di kawasan Sidakarya itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan
Sementara itu terungkap dalam sidang, terdakwa diadili berawal pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama ‘Sonic’ yang hingga kini masih dalam lidik. Sonic memerintahkan terdakwa untuk mengambil paketan sabu di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
“Terdakwa pun berangkat menuruti perintah itu dan mengambuil paket sabu yang ditunjukkan lalu dibawanya pulang,” ujar JPU.
Setibanya di kamar kosnya di Kost Taman Idaman, Jalan Pendidikan Gang Sastra No. 16, Sidakarya, Denpasar Selatan, terdakwa langsung membagi sabu ke dalam beberapa paket kecil sesuai instruksi Sonic.
Sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa selesai membagi sabu menjadi 34 paket kecil dan bersiap menempelkannya di satu titik di sekitar Jalan Sidakarya. Terdakwa lalu meminjam motor milik teman kosnya, Mella Apriliani, untuk berangkat ke lokasi.
Mella ikut dibonceng dengan alasan ingin berbelanja di minimarket. Sesampainya di parkiran Big M Mart Jalan Sidakarya, Mella turun menuju toko, sementara Yura turun dan mulai mencari titik untuk menempel paket sabu.
“Gerak-gerik mencurigakan terdakwa menarik perhatian tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang telah lama menyelidiki pergerakannya berdasarkan informasi masyarakat,” tutur JPU.
Petugas yang dipimpin Kanit I Iptu Adhi Waluyo dan Kasubnit II Ipda I Wayan Sudarsana langsung mengamankan Yura dan membawa Mella yang baru keluar dari toko untuk diperiksa.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan 34 paket sabu dalam saku celana kiri depan yang dikenakan Yura, serta satu ponsel Redmi di tangan kanannya. Mella tidak ditemukan membawa barang terlarang, namun ikut dibawa ke Polresta Denpasar.
Setelah interogasi awal, Yura mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya di kamar kos. “Petugas kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan 33 paket sabu lainnya bersama perlengkapan untuk membungkus dan menimbang narkotika.
Total sabu yang disita dari Yura berjumlah 67 paket dengan berat bersih 82,85 gram dan berat kotor mencapai 98,10 gram,” beber JPU.
Dalam keterangannya, Yura mengaku sudah mengenal Sonic sejak pertengahan 2024, ketika menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menawarkan sabu. Ia pernah membeli satu paket seharga Rp 350 ribu untuk konsumsi sendiri.
Dari sana, komunikasi dengan Sonic berlanjut hingga akhirnya terdakwa dipercaya menjalankan perintah mengambil, membagi, dan mengirim paket sabu.
Yura mengaku diberi upah uang dan juga sabu untuk dipakai sendiri. Ia mengaku pertama kali diminta memindahkan paket sabu dari Monang-Maning ke Renon pada 23 Desember 2024, dan diberi bayaran Rp 3 juta. “Untuk tugas kedua yang berakhir dengan penangkapan, belum ada kesepakatan soal upah,” tukas JPU.
Yura juga mengaku tidak mengenal Sonic secara langsung. Ia hanya tahu dari suara telepon bahwa yang bersangkutan laki-laki, dan menyebut sedang berada ‘di dalam’ yang dimengerti Yura sebagai di dalam Lapas. Nomor WhatsApp yang digunakan Sonic adalah +79998079044.W-007