Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini
MANGUPURA-fajarbali.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak (WP) di wilayahnya. Upaya ini dalam rangka implementasi Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini, Kamis (28/12) mengatakan, konfirmasi dan pemutakhiran data WP di wilayah Kabupaten Badung telah dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023. “Kami meminta kepada seluruh Wajib Pajak agar melakukan pemutakhiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemutakhiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha.
“WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutakhiran. Sampai tanggal 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin,” terangnya seraya menyebutkan tercatat 14 ribu WP di Kabupaten Badung.W-004