Ngobrol bisnis yang dilakukan para pembisnis bersama dengan Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Maraknya toko modern yang belakangan ini menjamur di Kabupaten Buleleng hal itu dinilai kurang penegakan aturan sehingga banyak berdirinya toko modern yang ‘bodong’ alias yang berdiri tanpa ada pengurusan ijin,
Hal itu membuat calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) geram. Adanya hal itu, JOSS 24 akan berjanji mengkaji ulang perijinan terhadap toko modern yang menjamur di Kabupaten Buleleng.”Banyaknya toko modern yang ada akibat kurangnya penegakan perijinan. Banyak sekali kehadiran toko-toko modern yang melanggar nanti kita akan lakukan kaji ulang atas ijin toko modern,”jelas Gede Supriatna Calon Wakil Bupati Buleleng nomor urut dua mendampingi Calon Bupati Nyoman Sutjidra saat dikonfirmasi, seusai ngobrol bisnis bersama para pembisnis, Rabu (30/10/2024) malam.
Supriatna memaparkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan para toko modern lantaran tidak sesuainya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada misalnya jarak toko modern dengan pasar tradisional serta banyaknya toko modern yang seharusnya berjarak namun yang ada dilapangan berderet seolah tidak ada jarak hal itu nantinya akan dilakukan penertiban.”Dalam Perda sudah dijelaskan keberdaan toko modern itu harus ada jarak dengan pasar tradisional dan toko modern yang lainnnya semua sudah ada aturannya,”terang Supriatna.
Dirinya melihat disepanjang jalan yang ada di Kabupaten Buleleng sudah hampir rata dengan keberadaan toko modern. Hal itu dinilai akan melemahkan keberadaan pasar tradisional itu sendiri.”Coba kita melihat disepanjang jalan sudah banyak berdiri toko modern dengan tidak memperhitungkat aturan yang ada sehngga pasar tradisional terkena imbas, nah dengan adanya ini kita akan menegakkan semua aturan. Banyak toko modern yang tidak berijin nanti kita tindak dengan tegas,”janji mantan Ketua DPRD Buleleng tiga priode itu.
Meskipun keberadaan toko modern dengan bangunan yang kokoh namun pihaknya meyakini mampu akan menegakkan Perda yang berlaku.”Ia meskipun toko modern telah dibangun dengan kokoh namun tidak sesuai dengan Perda ya kita tindak tegas. Itu kan sudah jelas-jelas melanggar Perda ya kita akan tegaskan dan kembali mengkaji ulang ijin-ijin yang dimiliki toko moderen semuanya itu akan kita tegaskan,”tutupnya. @gus