Ilustrasi.FB/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|I Komang AK alias Akik akhirnya harus berhadapan dengan majelia hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatannya yang mempromosikan perempuan untuk menyediakannya layanan prostitusi online atau yang sekarang dikebal open BO melalui aplikasi Michat.
Nekatnya lagi, wanita yang dipromosikan terdakwa itu tidak lain adalah teman dari pacar terdakwa. Sebagaimana tertuang dalan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, perbuatan ini dilakukan terdakwa pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di kamar kost elit RL Jalan Lange IX, Desa Pemectan Kelod, Denpasar Barat.
BACA Juga : Tega, Bocah 4 Tahun Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri
Awalnya, terdakwa yang diminta oleh wanita dengan inisial NNI yang kemudian menjadi pacarnya ini untuk di carikan tamu open BO untuk temannya DNA. "Atas permintaan NNI terdakwa langsung mendownload aplikasi Michat, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar dalma surat dakwaannya.Â
Diketahui, aplikasi Michat adalah sebuah media sosial untuk berkomunikasi dan mencari teman baru, dengan berbagai fitur menarik dan dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki akun. Nah terdakwa memanfaatkan keunggulan aplkasi itu dengan mulai mempromosikan teman INN.Â
BACA Juga : Imigrasi Segera Panggil Bule Belanda yang Perlihatkan Bokong Sambil Caci Maki Warga
Mang Akik lantas memasang foto seorang perempuan yang mengenakan pakaian terbuka pada bagian perutnya di akun tersebut. Dia juga menulis OP (Open) pada beranda, sebagai kode bahwa cewek tersebut 'Open BO', ditambahi dengan logo/lambang air yang berarti air mani.
"Maksudnya agar para pengguna aplikasi yang hendak mencari layanan jasa prostitusi dapat menghubungi dan melakukan bookingan kepada terdakwa," tambahnya. Setelah itu, baru terdakwa mempromosikan jasa 'lendir' dari teman pacarnya.
BACA Juga : Terbukti Koruspi Dana BUMDes, Mantan Bendahara Divonis 1, 5 Tahun Penjara
Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi Pekerja S*ks Komersial (PSK). Saat ada yang menyapa dan berkomunikasi dengan akunnya, maka ia akan membuat kesepakatan harga dan durasi layanan esek-esek. Apabila disepakati oleh pria hidung belang, dirinya lantas memberitahu DNA melalui chat Whatsapp.
"Diinfokan bahwa di bawah (kamar bawah TKP) sudah ada tamu menunggu dan deal dengan harga sesuai kesepakatan misalnya Rp 200 ribu," tandasnya. Kalau promosi sudah berhasil, terdakwa diberikan upah atau fee oleh saksi DNA.
BACA Juga : Satu Dekade HMC, Karya Modifikator Honda Semakin Kompetitif
Sejauh ini, dia berhasil mencarikan pelanggan sebanyak dua orang yang masing-masing membayar sebesar Rp 200 ribu dan terdakwa diberikan upah atau fee langsung oleh DNA sebesar Rp 100 ribu, secara cash.
Atas perbuatan tersebut itu, JPU mendakwa Mang Akik dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. W-007