BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran tak terima terkait adanya dugaan terjadinya pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan umum di Jakarta, juga menyulut reaksi semua kader banteng moncong putih di seluruh tanah air.
Tak terkeculi, kader yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bangli juga turut mendatangi Polres Bangli, Senin (29/6/2020).
Kedatangan rombongan pengurus inti DPC PDIP Bangli dipimpin langsung oleh Ketua DPC Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekretarisnya l, I Wayan Diar, Bendahara I Ketut Suastika dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli, Madya Yani. Mereka diterima langsung Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Reskirm Polres Bangli AKP Akbar Eka Putra Samosir.
Sesuai surat pengaduan tersebut, Sang Nyoman Sedana Arta sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli bersama I Wayan Diar sebagai Sekretaris DPC PDIP Bangli mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bangli, dalam hal ini bertindak sebagai pengadu. Dimana, pada intinya gerakan serentak kader banteng di seluruh Indonesia ini merupakan gerakan solidaritas yang dialami induk partainya.
Mereka menilai perbuatan oknum pembakaran bendera partai sudah tindakan pidana yang harus mendapat ganjaran hukuman. "Sampai sejauh ini pelaku pembakaran bendera kami belum diketahui, karenanya sebagai bentuk solidaritas, kami di DPC Kabupaten Bangli turut meminta bantuan Polri dalam hal ini Polres Bangli secara bersama mengusut tuntas siapa pelaku maupun dalang dari perbuatan tersebut," ungkap Sedana Arta yang juga Wakil Bupati Bangli ini.
Disebutkan, aksi pembakaran bendera oleh oknum tak bertanggungjawab yang telah tersebar di medsos tersebut sangat menyakitkan bagi keluarga besar PDIP di tanah air. Sesuai rekaman video pembakaran bendera PDIP tersebut dilakukan di muka umum dan ada indikasi peristiwa hukum lainnya, merupakan suatu tindak pidana dean sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (Sara). "Karena itu, kami hadir ke Polres Bangli sebagai wujud kekecewaan kami atas perbuatan yang seharusnya tidak terjadi,” ujar Wayan Diar menimpali. Atas dasar itu, jajaran DPC PDIP Bangli juga menyampaikan tuntutan politik dugaan tindak pidana pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Dalam hal ini, jajaran DPC PDIP Kabupaten Bangli sangat mendukung upaya penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa pidana tersebut sekaligus mengharapkan adanya upaya-upaya preventif khususnya dari Polres Bangli. Yakni berupa perlindungan hukum terhadap lambing, bendera, inventaris lainnya termasuk bangunan/Gedung PDIP yang ada di wilayah hukum Polres Bangli sehingga kedepannya peristiwa serupa tidak terjadi lagi. (arw)