Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali tengah membahas rencana pembukaan izin bagi perusahaan yang ingin membangun tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung Made Suardita mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung untuk rencana tersebut.
“Ya sudah..tiang (saya) sudah kordinasi dengan Kominfo, bahwa semuanya masih dalam proses pembahasan,” kata Suardita kepada wartawan, Selasa (2/12).
Suardita mengatakan pembangunan tower atau menara telekomunikasi tentu akan menguntungkan masyarakat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan izin akan diberikan.
Terkait dengan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama pembangunan tower, Suardita mengaku pihaknya masih membahas gugatan wanprestasi tersebut.
"Masih proses pembahasan di internal Diskominfo dan Pemkab Badung," ujarnya.
Saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.










