DENPASAR-Fajarbali.com|Terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung, mendapatkan respon dari Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).
Bahkan Aspimtel mendukung Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dalam menjalankan dan menyediakan iklim yang kompetitif terhadap bisnis menara telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Aspimtel Rudolf Nainggolan. Selain itu, Rudolf juga menyebut jika gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tersebut tidak jelas.
“Kami sebagai perwakilan Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi sangat mendukung Pemkab Badung, Bali untuk tetap menjalankan iklim yang terbuka seperti selama ini berlangsung,” kata Rudolf kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Rudolf mengaku belum tahu detail terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Pemkab Badung sangat akomodatif terhadap semua perusahaan menara telekomunikasi maupun provider.
“Selama ini Pemkab Badung sangat akomodatif terhadap semua Provider dan sudah memberikan kesempatan untuk bekerjasama. Ada yang memiliki kontrak menara, kontrak mini pole ( microcell), atau yang lain,” ujarnya
Rudolf mengatakan Pemkab Badung sudah menunjukkan iklim yang baik untuk berinvestasi selama ini.“Pemda Badung ( Bali) sudah menunjukkan iklim yang baik untuk berinvestasi di mata investor internasional. Dengan menjalankan transparansi, GCG , antimonopoli secara baik dan benar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu dengan agenda penetapan mediator.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.
Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah haki menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Perjanjian ini seharusnya menjadi landasan penyediaan infrastruktur menara terintegrasi. Namun, dari tahun ke tahun, perjanjian tersebut berkembang menjadi struktur pasar yang tidak ideal.
Banyak pengamat industri melihat bahwa kesepakatan itu didesain dengan nuansa eksklusivitas yang terlalu kental di mana memberikan kendali substansial kepada satu perusahaan atas ruang ekonomi yang seharusnya terbuka bagi pelaku lain.W-007









